KPU RI Diminta Bongkar Dugaan Skandal Timsel KPU Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Gedung KPU RI

FOTO: Gedung KPU RI

BERITA BEKASI – Beredar surat terbuka dari Gerakan Indonesia Maju (GIM) yang mensiyalir adanya skandal pelanggaran berat yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Umum GIM, Sidik mengungkapkan, Timsel dari 5 kelompok ada satu perwakilan dari unsur Pemerintahan Kota Bekasi yang sekarang bertugas di Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi sekaligus  sebagai Tim Pemenangan Walikota Bekasi 2024, Tri Adhianto yakni, Erik Ardianto.

Fakta itu, sambung Sidik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bahwa Pasal 22 ayat (4) huruf a UU Nomor: 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan Timsel mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komposisi Timsel dari unsur Pemerintah dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, tapi juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik,” terang Sidik dikutif dari laman Online Berita Jurnalis, Selasa (15/8/2023).

Dikatakan Sidik, adanya praktek pelanggaran yang dilakukan tersebut, dikhwatirkan dari pengalaman yang sudah-sudah dimana terbukanya kecurangan yang dilakukan Timsel KPU Kabupaten dan Kota Bekasi.

Baca Juga :  Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

“Adanya unsur permainan dalam meloloskan calon Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Bekasi disetiap tahap seleksi untuk menuju 5 besar KPU Kota Bekasi. 10 Komisioner Kota Bekasi yang lolos 10 besar diketahui bernama, Afif Fauji, Mahmud Ali, Bagus Haryanto dan Faris Ismu Amir,” ungkapnya.

Masih kata Sidik, dugaan adanya permainan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal diantaranya, lolosnya 10 besar calon Komisioner KPU Kota Bekasi atas nama Afif Fauzi yang sebelumnya pernah mencalon Anggota Legislatif dari Partai Demokrat Kota Bekasi serta terlibat di Partai politik.

“Dengan ini terbukti kuat Timsel meloloskan calon KPU Kota Bekasi Afif Fauzi pada saat pendaftaran tidak melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik dan terlibat politik praktis yang ditandai tangani Ketua atau Sekjen pimpinan Partai Demokrat Kota Bekasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Timsel dalam melakukan penelitian administrasi tidak mengacu pada syarat-syarat calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota sebagaimana dalam UU dan PKPU yang dimana salah satu syarat kelengkapan dokumen dijelaskan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan politik.

“Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Undang-Undang serta berpotensi melanggar UU Pemilu,” ulas Sidik.

Sidik juga menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi, karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel KPU Kabupaten Bekasi.

“Tentu kalau dalam hukum administrasi, ketika syarat formilnya itu terlanggar, maka seluruh substansi yang terkandung di dalam keputusan tersebut juga dapat dibatalkan secara administrasi,” imbuhnya.

Dalam melaksanakan Seleksi KPU Kabupaten dan Kota Bekasi sangat menentukan pembangunan demokrasi di Indonesia.

“Kegagalan dalam memilih Anggota KPU yang berkualitas tidak saja akan membahayakan berlangsungnya proses demokrasi yang sedang kita bangun, namun juga membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB