BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi barang bukti perkara narkotika, terorisme dan tindak pidana umum lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari, Jakarta Barat, Lingga Nuarie yang mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, jenis kristal metamfetamina seberat 2216,774 gram, ganja 8.159,0904 gram, jenis tablet klonazepam, tablet trihexyphenidyl dan tablet lorazepam.
“Ada juga jenis tablet klobazam, tablet diazepam, serbuk kokain, yablet tramadol, jenis serbuk mengandung bahan aktif tramadol dengan berat netto 11,8566 gram, jenis tablet mengandung bahan aktif dextromethorphan dengan berat 1,3203 gram,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lingga menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Kasi PB3R, Kasi Pidum, Kasi Intel, perwakilan Polres Metro Jakarta Barat dan Perwakilan Dandim 0503 Jakarta Barat.
“Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong besi. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lingga. (Sofyan)