Kejari Jakarta Barat Musnakan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Giat Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

FOTO: Giat Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi barang bukti perkara narkotika, terorisme dan tindak pidana umum lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari, Jakarta Barat, Lingga Nuarie yang mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, jenis kristal metamfetamina seberat 2216,774 gram, ganja 8.159,0904 gram, jenis tablet klonazepam, tablet trihexyphenidyl dan tablet lorazepam.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Ada juga jenis tablet klobazam, tablet diazepam, serbuk kokain, yablet tramadol, jenis serbuk mengandung bahan aktif tramadol dengan berat netto 11,8566 gram, jenis tablet mengandung bahan aktif dextromethorphan dengan berat 1,3203 gram,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lingga menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Kasi PB3R, Kasi Pidum, Kasi Intel, perwakilan Polres Metro Jakarta Barat dan Perwakilan Dandim 0503 Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong besi. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lingga. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB