Jampidum Setujui Permohonan RJ 5 Perkara Narkoba Kejari Tanjung Perak

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

FOTO: Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyetujui sebanyak 5 perkara narkoba yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Aji Kalbu Putera membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi bahwa kelima perkara tersebut adalah:

  1. Tersangka Andik Prasetyo bin Sulaiman yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
  2. Tersangka I Zainal Abidin bin H Hotib dan 3. Tersangka II Hajar bin H Abdul Haq yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
  3. Tersangka Marsuki Bin Nilam, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
  4. Tersangka Aan Andreawan bin Mochammad Subandi yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

– Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

– Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

– Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Marang, memerintahkan Kajari Tanjung Perak  menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Selain perkara narkoba tersebut, Jampidum Fadil Zumhana juga menyetujui 2 perkara pidana umum lainnya dari Kejari Tanjung Perak dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Kedua perkara itu adalah :

  1. Atas nama tersangka Agung Irawan bin Sukarjo dalam perkara 378 tentang pinjaman mobil yg tidak dikembalikan, malahan disewakan pelaku dgn alasan untuk memenuhi kebutuhan pelaku.
  2. Atas nama tersangka Mitha Maulina Agustin binti Sunarto dalam perkara 362 tentang pencurian kartu ATM milik teman pelaku, kemudian karena teman pelaku mengetahui pin ATM korban, oleh pelaku kemudian diambil uangnya melalui ATM kurang lebih Rp 4 juta.
Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Oleh pelaku uang tersebut digunakan untuk mengobati wajahnya yang memiliki bekas luka karena kecelakaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kajari Tanjung Perak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandas Fadil Zumhana. (Red)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB