Pejabat Lama Ogah Pindah, Sowi Gagal Jadi Lurah Bantargebang Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Ppelantikan Diruang Nonon Sontani Pemerintah Kota Bekasi

Foto: Suasana Ppelantikan Diruang Nonon Sontani Pemerintah Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Batalnya Sowi Hidayatullah yang sedianya akan dilantik menduduki posisi Lurah Bantargebang, Kota Bekasi, lantaran pejabat yang lama, Satim Susanto, menolak posisinya digeser menjadi Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan.

Fakta itu, dikuatkan dengan ketidak hadiran Satim yang masih menjabat sebagai Lurah Bantargebang memenuhi undangan pelantikan yang berlangsung diruang rapat Nonon Sontani Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada, Senin 17 Juli 2023 kemarin.

Posisi Satim yang digeser menjadi Kasi di Kecamatan, tertera dalam daftar undangan pelantikan bersamaan dengan Sowi Hidayatullah yang gagal dilantik mengantikan posisi, Satim sebagai Lurah Bantargebang, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, jika benar begitu, masuk dalam pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terbaru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Dalam Pasal 87 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN bahwa PNS bisa diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai tingkat pelanggarannya,” terang Jhonson kepada Matafakta.com, Jumat (21/7/2023).

Selain itu, lanjut Jhonson, pada Pasal 23 UU ASN huruf c dan e, sebagai PNS wajib melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat Pemerintah dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.

“Pasal 10 PP 94 Tahun 2021 menjelaskan sanksi disiplin sedang antara lain mengatur, PNS dikenakan potongan tunjangan hingga 25 persen, hingga bersedia ditempatkan atau ditugaskan dimanapun sesuai perintah atasan,” tegasnya.

Baca Juga :  LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Kaitan hal tersebut, Jhonson menambahkan, jika yang bersangkutan tidak diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, maka patut dicurigai adanya dugaan-dugaan negative yang tidak terpenuhi dalam tanda kutif, terkait rotasi-mutasi dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Ya, kenapa sudah masuk daftar, tapi mendadak gagal lantik? Ada apa? Kalau memang itu murni penolakan terhadap perintah atasan dan kebijakan Pemerintah masuknya pelanggaran disiplin PNS harus berikan sanksi. Itu aja maka kita lihat disanksi atau tidak,” pungkas Jhonson. (Dendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB