BERITA BEKASI – Batalnya Sowi Hidayatullah yang sedianya akan dilantik menduduki posisi Lurah Bantargebang, Kota Bekasi, lantaran pejabat yang lama, Satim Susanto, menolak posisinya digeser menjadi Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan.
Fakta itu, dikuatkan dengan ketidak hadiran Satim yang masih menjabat sebagai Lurah Bantargebang memenuhi undangan pelantikan yang berlangsung diruang rapat Nonon Sontani Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada, Senin 17 Juli 2023 kemarin.
Posisi Satim yang digeser menjadi Kasi di Kecamatan, tertera dalam daftar undangan pelantikan bersamaan dengan Sowi Hidayatullah yang gagal dilantik mengantikan posisi, Satim sebagai Lurah Bantargebang, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, jika benar begitu, masuk dalam pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terbaru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021.
“Dalam Pasal 87 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN bahwa PNS bisa diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai tingkat pelanggarannya,” terang Jhonson kepada Matafakta.com, Jumat (21/7/2023).
Selain itu, lanjut Jhonson, pada Pasal 23 UU ASN huruf c dan e, sebagai PNS wajib melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat Pemerintah dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.
“Pasal 10 PP 94 Tahun 2021 menjelaskan sanksi disiplin sedang antara lain mengatur, PNS dikenakan potongan tunjangan hingga 25 persen, hingga bersedia ditempatkan atau ditugaskan dimanapun sesuai perintah atasan,” tegasnya.
Kaitan hal tersebut, Jhonson menambahkan, jika yang bersangkutan tidak diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, maka patut dicurigai adanya dugaan-dugaan negative yang tidak terpenuhi dalam tanda kutif, terkait rotasi-mutasi dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Ya, kenapa sudah masuk daftar, tapi mendadak gagal lantik? Ada apa? Kalau memang itu murni penolakan terhadap perintah atasan dan kebijakan Pemerintah masuknya pelanggaran disiplin PNS harus berikan sanksi. Itu aja maka kita lihat disanksi atau tidak,” pungkas Jhonson. (Dendi)