BERITA BEKASI – Sikap tebang pilih yang ditunjukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait adanya tempat usaha yang bebas beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disesalkan.
Kepada Matafakta.com, Kepala Devisi Pararegal Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Agus Budiono mengatakan, masyarakat Kabupaten Bekasi, berhak memprotes sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Sampai sekarang mana Pemkab Bekasi belum juga melakukan penyeggelan terhadap tempat usaha Wisata Megasari Waterpark, Pebayuran yang bebas beroperasi sudah sejak 2018 sampai sekarang,” tegas Agus, Selasa (18/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta ini, sambung Agus menjadi preseden buruk bagi jajaran Pemeritah Kabupaten Bekasi kedepan untuk menegakkan aturan. Jangan salahkan jika ada pengusaha yang membangkang dengan persoalan yang sama di Kabupaten Bekasi.
“Contohnya tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sejak 2018 meski sudah disuarakan tetap bebas beroperasi tanpa adanya penindakkan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ini fakta,” sindir Agus.
Bahkan, lanjut Agus, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark, Pebayuran pernah dipanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya namun sampai sekarang tidak juga ada penindakkan.
“Malah sekarang senyap lagi. Mana janji Kasatpol PP yang katanya mau mengambil sikap tegas nyatanya sampai sekarang tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran malah terus melakukan promosi. Ada dengan Kasatpol PP,” kata Agus.
Meski pun, tambah Agus, ditutupi dengan berbagai kegiatan-kegiatan yang lebih pada seremonial selama kepemimpinan Pj Bupati Dani Ramdan, persoalan tempat Wisata Megasari Waterpark tetap akan menjadi catatan buruk dalam penegakkan aturan di Kabupaten Bekasi.
“Persoalan tempat Wisata Waterpark Pebayuran ini tetap akan menjadi catatan dan contoh buruk dalam penegakkan aturan di Kabupaten Bekasi, karena faktanya bisa menabrak aturan tanpa saksi,” pungkas Agus. (Indra)