Akhirnya, Aweng Resmi Jabat Dirut Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Kantor Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi dan Undangan Plt Walikota Bekasi

Ket. Foto: Kantor Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi dan Undangan Plt Walikota Bekasi

BERITA BEKASI – Akhirnya, setelah dilantik dan diambil sumpahnya, Ali Imam Fariyadi (AIF) atau biasa disapa Aweng resmi menjabat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot, Kota Bekasi Periode 2023-2028 untuk 5 tahun kedepan.

Sebelumnya, Aweng menjabat sebagai Plt Dirut yang berhasil mempertahankan posisinya dari 3 calon pesaing lainnya yakni, Agung Wicaksono, SE, Bagas Sugeng Triyanto, SE dan Suharno, SE sesuai dengan data yang diumumkan Panitia Seleksi pada 13 Juni 2023 lalu.

Informasi Aweng bakal menduduki jabatan PDAM Tirta Patriot itu berhembus jauh sebelum terbentuknya Panitia Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Patriot yang sekarang terbukti Aweng resmi dilantik Senin 17 Juli 2023 pagi di halaman Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko kembali angkat bicara bahwa dengan fakta itu aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) jabatan dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih kuat.

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

“Kita juga sudah mengantongi 4 nama lagi yang bakal menduduki jabatan Kepala Dinas. Tidak ada maksud lain hanya ingin membuktikan makna dari seleksi atau open bidding jabatan publik di Kota Bekasi,” kata Heru kepada Matafakta.com, Senin (17/7/2023).

Lelang jabatan, lanjut Heru, atau seleksi dan promosi secara terbuka open bidding merupakan suatu sistem mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan struktural yang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme.

“Open bidding merupakan salah satu bentuk usaha yang dicanangkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja amanah dan mampu mewujudkan harapan Indonesia yang bersih dari KKN,” terang Heru.

Selain itu, kata Heru, preseden buruk kedepannya  nanti akan mematahkan semangat bagi orang-orang yang benar-benar memiliki potensi dibidangnya dan juga memiliki semangat tinggi untuk membawa perubahan, karena tetap tergantung kekuasaan bukan dari hasil seleksi.

“Tujuan open bidding itu apa, kan untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai yang dipandang cakap, mampu serta memenuhi persyaratan untuk meniti karir sebagai pejabat pelaksana pada satuan kerja,” ungkap Heru.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Sebelumnya, beredar pemberitaan tentang AIF, salah satu calon Dirut Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi memiliki ijazah dari dua Perguruan Tinggi yang berbeda dengan jenjang, fakultas dan jurusan yang sama.

Pemberitaan yang beredar menyebutkan, berdasarkan informasi PD Dikti, AIF pada 2006 dengan status pindahan terdaftar pada Sekolah Tinggai Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga dengan program studi Manajemen, jenjang S1 Nomor Induk Mahasiswa 0678342308 dan dinyatakan lulus.

Sebagaimana diketahui, pada 3 Juni 2015 STIE Adhy Niaga ditutup Kemenristek Dikti, karena terjadinya praktek dugaan jual beli ijazah. Selanjutnya, pada 2011 dengan status pindahan, AIF terdaftar di STIE Tribuana jenjang S1 Program studi manajemen dengan Nomor Induk Mahasiswa 43181340211152 dan dinyatakan lulus.

Namun sayangnya, lagi-lagi Kampus dimana tempat ijazah AIF dikeluarkan yakni, STIE Tribuana juga ditutup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), karena persoalan dugaan yang sama yakni, jual beli ijazah dan kasus Kartu Indonesia Pintar (KIP) fiktif. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB