BERITA BEKASI – Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) kini tidak perlu gundah gulana mengenai kabar kebijakan penghapusan honorer pada November 2023.
Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sudah pastikan tenaga honorer tidak akan terdampak PHK (Pemberhentian Hak Kerja) secara massal.
Selain itu, Kemenpan RB juga tidak hanya memastikan honorer tidak terdampak PHK massal, namun juga memastikan honorer tidak berkurang pendapatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaitan hal tersebut, Deputi SDM Kemenpan RB, Alex Denni telah rapat membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) ASN 2014, tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dalam rapat Deputi SDM Kemenpan RB tersebut juga membahas mengenai solusi yang akan diberikan kepada tenaga honorer.
Bagi tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dialihkan menjadi ASN part time.
ASN part time ini merupakan solusi terbaik bagi tenaga honorer supaya tidak terdampak PHK massal juga tetap dapat mendapatkan penghasilan.
ASN part time ini sama halnya dengan ASN pada umumnya. Namun, ASN part time tentu saja tidak memiliki jam kerja sebanyak ASN full time.
Alex Denni juga menuturkan bahwa tidak memungkinkan untuk membiarkan sebanyak 2,3 juta honorer yang datanya telah terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya Alex Denni.
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” tamba Alex Denni.
Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor: 800/7612/BKPSDM.PKA yang dikeluarkan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto terkait penghapusan non ASN Kota Bekasi 2023 membuat cemas kalangan pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah (Pemkot) Bekasi.
Dalam SE-nya, Tri Adhianto menyebut, jangka waktu penggunaan TKK untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 adalah sebanyak 11 bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Plt Tri Adhianto dalam SE Nomor: 800/7612/BKPSDM.PKA tersebut juga melarang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan TKK baru. Ancamannya jika kepala perangkat daerah yang terbukti menggunakan TKK baru akan diberikan sanksi. (Dendi)