BERITA BEKASI – Setelah adanya kabar pemberhentian sepihak kini kecemasan para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi bertambah lagi dengan adanya wacana pemangkasan gaji para pegawai TKK yang ada dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, eks Walikota Bekasi, Rahmat Effendi memberikan kenaikan gaji TKK pada 2015 sebagai penghargaan dan penyetaraan hak para pegawai kontrak yang ada agar para TKK bisa lebih nyaman bekerja manakala kesejahteraannya lebih baik.
Berbeda dengan sikap Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang justru malah berencana akan memangkas gaji para pengawai TKK pada tahun 2024 mendatang yang jumlahnya mencapai 12.886 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang didapat Matafakta.com, wancana itu sudah diputuskan melalui Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 193/Kep.313-BANG/VII/2023, tentang perubahan atas keputusan Walikota Bekasi Nomor: 913/Kep.142-BANG/III/2023.
Serta Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 193/314-BANG/VII/2023, tentang perubahan ketiga atas Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 913/Kep.114-BANG/III/2022, tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Penyedia jasa tenaga perorangan adalah jasa perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan barang atau jasa dan lainnya. Mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas fungsi pelaksana daerah,” bunyi Keputusan Walikota Bekasi, Tri adhianto itu.
Padahal, jika mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi yang kisaran besarannya mencapai Rp5.158.248.20, tentunya menjadi tolak ukur para pegawai TKK yang sebelumnya mendapat gaji setara dengan para buruh bila pemangkasan gaji dilakukan.
Adapun rincian besaran gaji yang akan diterima para pegawai TKK se-Kota Bekasi itu berpariasi diantaranya sebagai berikut:
Untuk jenjang pendidikan S2 Rp4.200.000
Untuk jenjang pendidikan S1 Rp4.050.000
Untuk jenjang DI, DII dan DIII Rp3.800.000
Untuk jenjang pendidikan SMA/SLTA Rp3.700.000
Untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SLTP Rp3.600.000.
Jumlah total pagu anggaran gaji pegawai TKK Pemkot Bekasi pada 2024 yakni sebesar Rp635.585.296.611. Tak hanya pemangkasan gaji, Pemkot Bekasi juga dilarang merekrut pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut TKK baru.
Hal itu, ditegaskan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) Nomor: B/185/M.SM 02.03.2022 tanggal 31 Mei 2022, tentang status Kepegawaian Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Menghapus jenis kepegawaian selain ASN dan PPPK dilingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non ASN,” bunyi isi surat Kemenpan RB tersebut.
Selain itu, Kepala Daerah atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah juga diminta menyusun langkah setrategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai peraturan perundang undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
“Bagi pejabat pembina kepegawaian yang mengangkat pegawai non ASN akan dikenakan sanksi dan dapat menjadi bagian objek temuan pemeriksaan internal dan eksternal Pemerintahan,” tegas isi surat tersebut. (Dendi)