BERITA JAKARTA – Penyitaan aset milik PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. BLJ) diarea pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri berbuntut panjang.
Pasalnya, Arny Cristian Kumolontang didampingi Kuasa Hukumnya, Otto Cornelis Kaligis mengungkapkan, sebelumnya ada beberapa oknum yang mengaku anggota ke lokasi pertambangan untuk menyita aset dengan tujuan menjadikan barang bukti.
“Lokasinya di Desa Ratatotok seluas 42 hektar diatasnya ada emas yang siap diambil seberat 80 Kilogram. Maka munculah seseorang yang mengaku-ngaku bahwa itu adalah haknya dan hal ini sudah sampai kepada pihak Kepolisian,” tegas Oc Kaligis kepada Matafakta.com, Rabu (12/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut OC mengatakan, ada sejumlah oknum dari Kepolisian berada di lokasi tambang melakukan peyitaan barang bukti, meskipun dianggap suatu perbuatan kejahatan jabatan, karena belum ada penerimaan Pengadilan mengenai penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP.
“Hari ini, kami mendengar bahwa kemarin sejumlah oknum ada di lokasi, katanya oknum dari Kepolisian melakukan penyitaan barang bukti. Jelas ini perbuatan Kejahatan Jabatan, karena tidak ada penerimaan Pengadilan berdasarkan Pasal 38 KUHAP,” tegas Oc Kaligis.
Selain itu, Oc Kaligis menyebutkan, penyitaan sebagai mana diatur dalam Pasal 129 KUHAP harus ditanda tangani oleh kliennya Arny Kumolontang sebagai pemilik lahan tambang tersebut. Kalau bukan benda bergerak tetap harus ada ijin dari Pengadilan.
“Manakala itu dilanggar, tentu oknum tersebut melakukan perbuatan liar. Dan apabila itu benar oknum dari Kepolisian, mereka telah melakukan Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,” jelas Oc Kaligis.
Oc Kaligis juga menegaskan, orang-orang yang menjaga lahan Arny Kumolontang berhak melakukan perlawanan, karena tindakan mereka yang dianggap liar dan harus dikeluarkan berita acara yang disaksikan oleh yang bersangkutan dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
“Orang-orang pak Arny yang ada di lokasi hanya menjaga haknya supaya jangan di rampok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku-ngaku sebagai oknum polisi padahal melanggar hukum,” tandasnya.
Persoalan berawal Arny Cristian Kumolontang tahun 1999 memiliki lahan seluas 42 hektar yang berlokasi di Desa Rakatotok Minahasa Tenggara yang mengandung emas. Selanjutnya, Arny mendirikan perusahaan PT. BLJ tahun 2003.
Dengan statusnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bekerja sama dengan investor China dengan pembagian saham 85 persen dan 15 persen dengan syarat investor asing menyewa lahan miliknya tersebut.
Supaya legal kemudian Arny mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setelah mendapatkan IUP dan bekerja sama dengan investor asing perusahaan melakukan pembiaran hingga masa berlaku IUP berakhir.
Sementara dalam proses perpanjangan IUP dengan nama PT. BLJ tiba-tiba anggaran dasar perusahaan dipalsukan oleh seorang yang bernama Noerhalim. Tanpa diketahui Arny susunan pengurus telah dirubah dan Noerhalim duduk sebagai Direktur.
“Atas dasar pemalsuan itu telah dilaporkan ke Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham RI, sehingga pengesahan PT. BLJ telah dibekukan atau diblokir,” jelas Arny didampingi Oc Kaligis.
Selain itu, sambung Arny, dugaan pemalsuan tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. LP/B/0571/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2022.
“Untuk upaya hukum lainya laporan LP: B/376/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut serta gugatan di Pengadilan Negeri Manado dan Tangerang,” ungkapnya.
Sebaliknya, Noerhalim membuat laporan polisi (LP) mengatas namakan PT. BLJ dengan terlapor Fian Tongkotow, Boni Manopo dan Jholi Thongkoto, Arny diposisikan jadi tersangka diatas lahan miliknya sendiri.
“Masa saya jadi tersangka diatas lahan milik saya sendiri. Apalagi posisi saya sebagai Komisaris dan Pemegang Saham. Kan posisinya saya yang korban, bukan malah jadi tersangka,” sindirnya.
Diketahui, Noerhalim masih proses tersangka pemukulan dan penembakan terhadap masyarakat Desa Ratatotok sebagaimana LP: No. STTLP/B/68.a/II/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
“Saya melalui bantuan hukum Oc Kaligis berharap 80 kilogram emas saya dapat kembali dan peristiwa perampokan emas yang sudah dilaporkan ke Kapolri agar oknum polisi nakal dapat segera ditindak,” pungkas Arny. (Dewi)