Pemred Warta Sidik Minta Oknum Advokat Bodong Juristo Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

BERITA TANGERANG – Pemimpin Redaksi (Pemred) Warta Sidik Tommy A Langi meminta Polres Metro Tangerang Kota segera menangkap Juristo oknum yang mengaku-ngaku sebagai Advokat.

Desakan itu disampaikannya Tommy A Langi menindaklanjuti laporan polisinya melalui LP Nomor: LP/B/542/V/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 15 Mei 2023 lalu.

“Agar tidak menjadi kebiasaan melaporkan media (Warta Sidik) ke Dewan Pers mengaku sebagai Advokat bergelar SH palsu dan mengaku sebagai kuasa Raja Sapta Oktohari,” kata Tommy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Tommy, Organisasi Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) suda menyatakan bahwa Juristo belum menjadi Advokat, termasuk kuliahnya masih semester 6 di STIH Gunungjati.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

“Keterangan bahwa Juristo kuliah baru semester 6 itu langsung dari pihak STIH Gunungjati. Semua jawaban tersurat baik dari FERARI maupun STIH Gunungjati,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tommy A Langi dari DSW Law Firm, Faisal menambahkan, bukti surat yang dikirim Dewan Pers untuk Warta Sidik sudah jelas terlapor Juristo mengaku sebagai Advokat.

“Kita sudah cek bahwa data di Pangkalan Dikti ternyata Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati juga diperkuat dengan surat keterangan pihak STIH Gunungjati,” ujarnya.

Dalam laporan, lanjut Faisal, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 69 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP, tentang mengunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat.

Baca Juga :  Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

“Pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang terbukti palsu dipidana paling lama 5 tahun,” tegasya.

Untuk pidana, tambah Faisal, dendanya Rp500 juta rupiah. Aturan pengunaan gelar akademik dapat dilihat di Permenristekdikti No. 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi yang dapat mengunakan gelar akademik.

“Perlu digaris bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai Advokat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB