BERITA JAKARTA – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menunggu bukti Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi yang segera akan menghadirkan tersangka Muhammad Khayam (MK) ke persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Ya, kita tunggu faktanya, karena keterangan penyidik Kejagung sebentar lagi berkas MK rampung. Padahal, 5 tersangka lainnya dalam perkara yang sama, sudah lebih dulu disidangkan,” terang Sekjen AMPUH, Heru Purwoko menanggapi Matafakta.com, Sabtu (1/7/2023).
Meski begitu, kata Heru, pihaknya AMPUH sebagai masyarakat sosial kontrol tidak lebih dulu berprasangka buruk terhadap proses hukum dugaan korupsi imfor garam industri yang terjadi dilingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang tengah ditangani Kejagung tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, memang agak ganjil karena berkasnya sama dengan 5 tersangka lainnya yang kini sudah duduk menjadi terdakwa di Tipikor dan sudah bergulir 6 kali persidangan. Artinya kan sudah rampung. Tapi faktanya sebelumnya tersangka MK tidak juga dihadirkan,” ungkap Heru.
Selain itu, lanjut Heru, terungkapnya ketidakhadiran tersangka MK eks Dirjen Industi Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) tersebut atas keberatan dari salah satu Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono (FJ) yakni, Nuni Rakhmawati dipersidangan Tipikor Jakarta.
“Jawaban Ketua Majelis Hakim Tipikor yang menyatakan tidak berwenang untuk menanyakan status MK kepada Jaksa juga aneh dan janggal. Begitu juga ketika Kapuspenkum dan Dirdik Pidsus Kejagung sempat saling lempar saat dipertanyakan media,” kata Heru.
Heru juga menyidir adanya dugaan yang mengintervensi atau yang membekingi tersangka MK untuk lolos dari jeratan hukum sehingga tidak ikut diadili bersama 5 orang terdakwa lainnya yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN).
“Kalau dia dugaannya adalah oknum Anggota DPR harus segera dilaporkan ke BK DPR dan KPK, karena telah menghambat jalannya proses penegakan hukum dalam rangka memerangi korupsi. Selanjutnya kita tunggu janji Kejagung yang akan segera menghadirkan MK kepersidangan Tipikor,” pungkas Heru. (Sofyan/Indra)