Soal Tersangka M. Khayam, Kapuspenkum dan Dirdik Kejagung Saling Lempar

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

BERITA JAKARTA – Kepala Pusat Peneragan Hukum (Kapuspenkum) dan Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Kejagung (Kejagung) saling lempar, terkait dugaan diloloskannya tersangka korupsi Muhammad Khayam (MK) dari jeratan hukum.

“Silahkan tannya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi singkat saat ditemui Matafakta.com usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan, Senin (26/6/2023)kemarin.

Padahal, sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana saat dikonfirmasi langsung dengan pertanyaan yang sama dengan Dirdik Pindsus Kejagung, Kuntadi, terkait tersangka M. Khayam menjawab “Tanyakan ke beliau (Kuntadi-red),” ucap Ketut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, sikap Kapuspenkum dan Dirdik Pidsus Kejagung, telah mengecewakan public yang tidak mendapatkan jawaban terkait status tersangka korupsi M. Khayam.

Baca Juga :  Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

“Jujur saya juga mengikuti perkembangan pemberitaan media terkait kasus ini, dimana kuasa hukum salah satu terdakwa mempertanyakan keberadaan tersangka M. Khayam dipersidangan Tipikor yang tidak pernah dihadirkan Jaksa,” kata Jhonson kepada Matafakta.com, Selasa (27/6/2023).

Dikatakan Jhonson, jika penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan, maka status orang tersebut berubah menjadi terdakwa. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 15 KUHAP.

“Selain itu, seseorang juga bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP atau tidak cukup bukti dan tersangka meninggal dunia,” jelas Jhonson.

Sementara, M. Khayam sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi imfor garam industry bersama 5 orang lainnya yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT)dan Yoni (YN) yang kini sudah duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

“Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih. Semua sama dimata hukum tidak pandang bulu. Equality before the law di Indonesia harus terus dijaga dan dilakukan oleh penegak hukum maupun Pemerintah kepada siapa saja,” tegas Jhonson.

Terkait hal ini tambah Jhonson, Komisi III DPR RI, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran bersama Pemerintah, dalam konteks penegakan hukum, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dengan para mitra Komisi III diantaranya, Kepolisian, Jaksa dan KPK.

“Bagaimana ceritanya soal tersangka M. Khayam menyangkut wajah penegakkan hukum kita terlebih lagi setingkat Kejaksaan Agung. Orang sudah ditetapkan tersangka, dipakaikan rompi, diborgol dan digiring buntutnya bisa lolos dari jeratan hukum. Ini luar biasa kasar,” pungkas Jhonson. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB