BERITA JAKARTA – M. Syafri Noer, Kuasa Hukum Keyla Evelyne Yasir (KEY), mantan istri Raden Indrajana, menilai vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, sudah wajar dan memenuhi rasa keadilan.
“Pada prinsipnya putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, sudah wajar dan memenuhi rasa keadilan,” kata, M. Syafri Noer kepada Matafakta.com, Kamis (22/6/23).
Seperti diketahui, Keyla mantan istri terdakwa Raden Indrajana, menangis histeris saat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, membacakan vonis 2 tahun penjara terhadap Indrajana yang menurutnya tidak adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap anak dengan terdakwa Raden Indrajana digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023. Saat Majelis Hakim membacakan vonis, Keyla langsung terlihat menangis dan tersungkur.
“Korban dua anak hanya dihukum 2 tahun penjara, itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu,” kata Keyla usai persidangan.
Keyla berharap mantan suaminya itu terdakwa Raden Indrajana dihukum maksimal. Dia mengatakan vonis tak sebanding dengan trauma panjang akibat kekerasan yang dialami kedua anaknya tersebut.
“Sesuai dengan tuntutan maksimal 5 tahun, ini sangat tidak adil, anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian yang terus berkelanjutan. Gimana dengan psikis mereka,” tegasnya.
Trauma mereka, kata Keyla, panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun. Ini, keputusan yang sangat tidak adil baginya dan kedua anaknya.
“Bahkan saya pribadi pun seorang korban, saya tidak melaporkan diri, saya lebih mendahulukan anak-anak saya untuk mendapatkan keadilan. Namun ini yang mereka dapat. Hanya 2 tahun penjara,” sesal Keyla.
Trauma mereka itu, lanjut Keyla, hanya ia sebagai seorang ibu yang melahirkan, merawat dan membesarkan. Sementara, Kuasa Hukum mantan suaminya berbicara anak tidak kenapa-napa, anak baik-baik saja.
“Silakan bisa cek ke rumah saya, bagaimana kondisi terutama anak kedua saya yang mengalami trauma dahsyat, ketika mereka mengingat itu, mereka selalu histeris luar biasa, siapa yang mengobati,” ulasnya.
Keyla Berarap Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Banding
Keyla berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut. Anaknya masih trauma dan kerap teriak jika mengingat kejadian kekerasan yang dialaminya tersebut.
“Semoga Jaksa bisa mengajukan banding. Karena sama sekali ini semua tidak adil. Putra saya yang kedua, itu yang mengalami trauma yang luar biasa,” ungkapnya sedih.
Bahkan, lanjut Keyla, dia sendiri juga sudah kewalahan dan kebingungan bagaimana cara mengobati anaknya, karena kalau ingat kejadian yang dialaminya selalu berteriak dan kadang nangis sendiri.
“Jadi kuasa hukum terdakwa kan tidak pernah menyentuh anak-anak, bagaimana dia tahu, bagaimana dia bisa ber-statement seperti itu, saya ibunya, saya yang merawat mereka, saya tau kondisi terburuk mereka,” ulas Keyla.
“Mereka itu tidak cukup dengan hanya rangkulan ibunya, trauma ini sudah dahsyat untuk mereka, terutama anak kedua saya,” tambah Keyla mengakhiri.
Sebagai informasi, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Raden Indrajana Sofiandi, divonis 2 tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
Sidang putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023. Raden Indrajana juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Hakim yang memvonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya selama 3 tahun penjara. (Sofyan)