BERITA JAKARTA – Sidang keenam kasus dugaan korupsi imfor garam industry pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) masih dengan 5 terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/6/2023)
Kelima terdakwa itu yakni, FJ, FTT, YA, YN dan SW sementara mantan Dirjen Industi Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Muhammad Khayam alias MK kembali tidak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Kaitan hal tersebut, Matafakta.com mencoba mengkonfirmasi Jaksa bernama Syamsul salah satu dari empat orang Jaksa yang menyidangkan kasus dugaan korupsi imfor garam industry, terkait kembali tidak dihadirkannya tersangka Muhammad Khayam alias MK dipersidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maaf mas saya mau sholat dulu,” kata Syamsul menolak sembari mengangkat bahu dan kedua tangannya yang langsung menghindar seolah mengisyaratkan tidak mau memberikan jawaban atas pertanyaan awak media yang mengkonfirmasinya.
Jaksa Syamsul pun diberikan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya untuk melaksanakan ibadah sholat. Namun setelah ditunggu, Syamsul justru buru-buru bergegas pergi dari ruang sholat yang berada di gedung Tipikor tersebut.
Setelah Syamsul yang diduga sebagai Ketua Tim Jaksa itu pergi kemudian pewarta mencoba menemui Syamsul diruang sidang yang belum dimulai, namun Syamsul tidak berada diruang sidang. Jaksa Syamsul muncul dipertengahan sidang berjalan, sehingga pewarta gagal.
Sebelumnya, dari total 6 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejagung dalam kasus korupsi imfor garam industri hanya 5 orang tersangka yang diseret duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, tersangka mantan Dirjen IKFT, Muhammad Khayam (MK) tidak tampak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum diruang persidangan Tipikor yang sempat dipertanyakan Kuasa Hukum terdakwa Fridy Juwono yakni, Nuni Rakhmawati dipersidangan pada Senin 19 Juni 2023.
Atas keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum Fridy Juwono, Majelis Hakim yang dipimpin Eko Ariyanto menjawab, tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam ke persidangan.
“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum terdakwa Fridy Juwono.
Pasalnya, sebelum persidangan dimulai, Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ir. Muhammad Khayam yang sudah sama-sama menjadi tersangka ke Pengadilan.
“Izin yang mulia, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan fair, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni. (Sofyan)