Kejari Jakarta Utara Rutin Musnahkan Barang Sitaan Negara

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Jakarta Utara

Foto: Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara rutin memusnahkan barang bukti atau sitaan nagara setiap tahunya agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Selasa (13/6/2023).

Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dalam sambutanya diacara pemusnahan barang bukti atau sitaan negara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Giat pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri Kapolres Metro, perwakilan Kapolres KP3, Kodim, perwakilan Walikota Jakarta Utara dan Bupati Kepulauan Seribu .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang (UU) untuk bertindak sebagai pelaksana putusan Pengadilan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor: 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 11 tahun 2021, tentang Perubahan atas UU Nomor: 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” terang Atang.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 559 terdiri dari perkara pidana Narkotika, UU Darurat, Perdagangan, Kesehatan, Pemalsuan, Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah diputus Pengadilan.

“Telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023 di wilayah Hukum Kejari Jakarta Utara. Bahwa barang narkotika sebanyak 409 perkara yang dimusnahkan terdiri dari shabu-shabu 4.384,9176 gram senilai Rp6 miliar lebih,” ujarnya.

Sementara, Ecstasy 1.360 butir atau 393,5994 gram senilai Rp272 juta, daun ganja 4.170,4707 gram senilai Rp417 juta, bong 102 buah, papir 19 buah, korek api 28 buah, timbangan 108 buah, handphone narkotika​ 286 Unit.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

“UU Darurat sebanyak 39 Perkara, Senjata Tajam 32 Perkara, Senjata Api atau Soft Gun beserta amunisi, serta meterai dan uang palsu dan barang bukti lainya terkait perjudian dan UU konsumen,” katanya.

Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

Bahwa, tambah Ajang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang bukti.

“Semoga masyarakat kita sadar hukum dan tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” pungkas Atang. (Dewi)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB