BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara rutin memusnahkan barang bukti atau sitaan nagara setiap tahunya agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Selasa (13/6/2023).
Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dalam sambutanya diacara pemusnahan barang bukti atau sitaan negara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Giat pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri Kapolres Metro, perwakilan Kapolres KP3, Kodim, perwakilan Walikota Jakarta Utara dan Bupati Kepulauan Seribu .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang (UU) untuk bertindak sebagai pelaksana putusan Pengadilan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor: 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 11 tahun 2021, tentang Perubahan atas UU Nomor: 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” terang Atang.
Barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 559 terdiri dari perkara pidana Narkotika, UU Darurat, Perdagangan, Kesehatan, Pemalsuan, Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah diputus Pengadilan.
“Telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023 di wilayah Hukum Kejari Jakarta Utara. Bahwa barang narkotika sebanyak 409 perkara yang dimusnahkan terdiri dari shabu-shabu 4.384,9176 gram senilai Rp6 miliar lebih,” ujarnya.
Sementara, Ecstasy 1.360 butir atau 393,5994 gram senilai Rp272 juta, daun ganja 4.170,4707 gram senilai Rp417 juta, bong 102 buah, papir 19 buah, korek api 28 buah, timbangan 108 buah, handphone narkotika 286 Unit.
“UU Darurat sebanyak 39 Perkara, Senjata Tajam 32 Perkara, Senjata Api atau Soft Gun beserta amunisi, serta meterai dan uang palsu dan barang bukti lainya terkait perjudian dan UU konsumen,” katanya.
Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.
Bahwa, tambah Ajang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang bukti.
“Semoga masyarakat kita sadar hukum dan tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” pungkas Atang. (Dewi)