Kejari Jakarta Utara Rutin Musnahkan Barang Sitaan Negara

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Jakarta Utara

Foto: Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara rutin memusnahkan barang bukti atau sitaan nagara setiap tahunya agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Selasa (13/6/2023).

Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dalam sambutanya diacara pemusnahan barang bukti atau sitaan negara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Giat pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri Kapolres Metro, perwakilan Kapolres KP3, Kodim, perwakilan Walikota Jakarta Utara dan Bupati Kepulauan Seribu .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang (UU) untuk bertindak sebagai pelaksana putusan Pengadilan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor: 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 11 tahun 2021, tentang Perubahan atas UU Nomor: 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” terang Atang.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 559 terdiri dari perkara pidana Narkotika, UU Darurat, Perdagangan, Kesehatan, Pemalsuan, Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah diputus Pengadilan.

“Telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023 di wilayah Hukum Kejari Jakarta Utara. Bahwa barang narkotika sebanyak 409 perkara yang dimusnahkan terdiri dari shabu-shabu 4.384,9176 gram senilai Rp6 miliar lebih,” ujarnya.

Sementara, Ecstasy 1.360 butir atau 393,5994 gram senilai Rp272 juta, daun ganja 4.170,4707 gram senilai Rp417 juta, bong 102 buah, papir 19 buah, korek api 28 buah, timbangan 108 buah, handphone narkotika​ 286 Unit.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“UU Darurat sebanyak 39 Perkara, Senjata Tajam 32 Perkara, Senjata Api atau Soft Gun beserta amunisi, serta meterai dan uang palsu dan barang bukti lainya terkait perjudian dan UU konsumen,” katanya.

Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

Bahwa, tambah Ajang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang bukti.

“Semoga masyarakat kita sadar hukum dan tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” pungkas Atang. (Dewi)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB