Jelang Idul Adha, Ribuan ASN Kota Bekasi Belum Terima Gaji Ke-13

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi

Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Belum dibayarnya gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi, membuat para ASN dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus menelan kekecewaan.

“Untuk gaji 13 Pemkot Bekasi kebijakan, itu pencarian tanggal 16 hari Jumat Juni 2023,” ujar Sudarsono kepada Matafakta.com, Selasa (13/6/2023).

Ia menegaskan tidak ada kabar perihal penundaan pencairan gaji ke 13 tersebut ke para ASN di Pemkot Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi bukannya ditunda, namanya proses pencarian kan memang harus dihitung matang, uang itu ada, baik yang menyangkut masalah gaji 13 dan amanah Menteri Keuangan itu 50 persen telah tersedia, jadi  hanya waktu saja,” sambungnya.

Baca Juga :  JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Kabar pencairan tersebut pun rupanya sudah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi.

“Jadi konfirmasi awal kita mengagendakan, supaya tidak berbarengan dengan kegiatan Idul Adha, cuma itu juga masih dalam pertimbangan hasil yang dilakukan tentunya tanggal 16,” ungkapnya.

Sudarsono memaparkan, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi berjumlah sekitar 9.000 pegawai dan 1.000 diantaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP3).

Baca Juga :  Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Bahkan, Sudarsono menegaskan tidak ada pengalihan dana gaji 13 ke satuan lainnya, menurutnya sudah sesuai porsinya masing-masing dan tinggal menunggu waktu saja.

“Dan tidak benar jika ada kabar dialihkan, tidak ada dialihkan, itu fokusnya berbeda kegiatan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, cair pada 5 Juni 2023. Nanum hingga 13 Juni ASN Pemkot Bekasi belum menerima.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 15 2023, terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. (Dendi)

Berita Terkait

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   
Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris
Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi
Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB