Jelang Idul Adha, Ribuan ASN Kota Bekasi Belum Terima Gaji Ke-13

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi

Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Belum dibayarnya gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi, membuat para ASN dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus menelan kekecewaan.

“Untuk gaji 13 Pemkot Bekasi kebijakan, itu pencarian tanggal 16 hari Jumat Juni 2023,” ujar Sudarsono kepada Matafakta.com, Selasa (13/6/2023).

Ia menegaskan tidak ada kabar perihal penundaan pencairan gaji ke 13 tersebut ke para ASN di Pemkot Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi bukannya ditunda, namanya proses pencarian kan memang harus dihitung matang, uang itu ada, baik yang menyangkut masalah gaji 13 dan amanah Menteri Keuangan itu 50 persen telah tersedia, jadi  hanya waktu saja,” sambungnya.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kabar pencairan tersebut pun rupanya sudah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi.

“Jadi konfirmasi awal kita mengagendakan, supaya tidak berbarengan dengan kegiatan Idul Adha, cuma itu juga masih dalam pertimbangan hasil yang dilakukan tentunya tanggal 16,” ungkapnya.

Sudarsono memaparkan, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi berjumlah sekitar 9.000 pegawai dan 1.000 diantaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP3).

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Bahkan, Sudarsono menegaskan tidak ada pengalihan dana gaji 13 ke satuan lainnya, menurutnya sudah sesuai porsinya masing-masing dan tinggal menunggu waktu saja.

“Dan tidak benar jika ada kabar dialihkan, tidak ada dialihkan, itu fokusnya berbeda kegiatan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, cair pada 5 Juni 2023. Nanum hingga 13 Juni ASN Pemkot Bekasi belum menerima.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 15 2023, terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. (Dendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB