BERITA JAKARTA – Teka teki penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap pemilik PT. AMJ yang disinyalir menimbun ribuan karton minyak goreng kemasan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok sebelum akan diekspor ke Hongkong.
Diam-diam, ternyata telah dihentikan proses hukumnya, lantaran PT. Amin Market Jaya (AMJ), telah menempuh jalur “damai” dengan membayar denda kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,8 miliar.
Kepastian penghentian penuntutan itu terkuak saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sebagai Termohon menyerahkan jawaban kepada Pemohon Praperadilan yakni MAKI dan LP3HI di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan nota pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, mengusulkan penyelesaian penanganan Tindak Pidana Ekonomi atas mana tersangka I DNP dan tersangka II YDS dihentikan diluar Pengadilan dengan menggunakan denda damai.
“Sesuai dengan laporan kajian perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan illegal atas ekspor minyak goreng kemasan oleh PT. AMJ dan CV. AMJ,” sebutnya dalam jawaban sidang Prapradilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lembaga Pengawas, Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho seusai persidangan mengatakan, bahwa perdamaian diluar persidangan merupakan hal yang tak lazim dalam praktik Pidana Ekonomi.
Walau pun, lanjut Kurniawan, dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan dimungkinkan ada denda damai, tetapi tidak bisa serta merta perkara tersebut, dihentikan pentuntutannya.
“Harusnya selain pengembalian kerugian negara, tersangka atau terdakwa harus dibebani dengan denda. Tidak bisa salah satu dengan dasar diskresi Jaksa Agung,” tegas Kurniawan.
Sebab, tambah Kurniawan, soal pengembalian kerugian negara menjadi faktor meringankan dan hal itu merupakan urusan Hakim. (Sofyan)