Waduh….!!!, Kasus Migor PT. AMJ “Damai” Kejati DKI Hentikan Penuntutan

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Prapradilan Kasus Penimbunan Minyak Goreng PT. AMJ

Suasana Prapradilan Kasus Penimbunan Minyak Goreng PT. AMJ

BERITA JAKARTA – Teka teki penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap pemilik PT. AMJ yang disinyalir menimbun ribuan karton minyak goreng kemasan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok sebelum akan diekspor ke Hongkong.

Diam-diam, ternyata telah dihentikan proses hukumnya, lantaran PT. Amin Market Jaya (AMJ), telah menempuh jalur “damai” dengan membayar denda kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,8 miliar.

Kepastian penghentian penuntutan itu terkuak saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sebagai Termohon menyerahkan jawaban kepada Pemohon Praperadilan yakni MAKI dan LP3HI di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Berdasarkan nota pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, mengusulkan penyelesaian penanganan Tindak Pidana Ekonomi atas mana tersangka I DNP dan tersangka II YDS dihentikan diluar Pengadilan dengan menggunakan denda damai.

“Sesuai dengan laporan kajian perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan illegal atas ekspor minyak goreng kemasan oleh PT. AMJ dan CV. AMJ,” sebutnya dalam jawaban sidang Prapradilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lembaga Pengawas, Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho seusai persidangan mengatakan, bahwa perdamaian diluar persidangan merupakan hal yang tak lazim dalam praktik Pidana Ekonomi.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Walau pun, lanjut Kurniawan, dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan dimungkinkan ada denda damai, tetapi tidak bisa serta merta perkara tersebut, dihentikan pentuntutannya.

“Harusnya selain pengembalian kerugian negara, tersangka atau terdakwa harus dibebani dengan denda. Tidak bisa salah satu dengan dasar diskresi Jaksa Agung,” tegas Kurniawan.

Sebab, tambah Kurniawan, soal pengembalian kerugian negara menjadi faktor meringankan dan hal itu merupakan urusan Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB