Bersama Warga, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Tertibkan Iklan Rokok

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Rokok di Jalan Raya Pebayuran Kabupaten Bekasi

Iklan Rokok di Jalan Raya Pebayuran Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Implementasi peanugrahan gelar “Awya Pariwara” dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 11 Juli 2019 di Jakarta, tetap menjadi komitmen Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/6/2023).

Anugrah itu, diberikan langsung Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai daerah yang telah memiliki Peraturan Bupati (Perbub) Nomor: 27 Tahun 2018, tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar Gedung.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Kaitan hal tersebut, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi bersama warga, melakukan penertiban banner iklan rokok yang terpasang disepanjang Jalan Raya Pebayuran tak jauh dari Kantor Kecamatan Pebayuran yang dinilai telah melanggar Perbub Nomor: 27 Tahun 2018 tersebut.

Untuk diketahui, larangan iklan rokok di luar Gedung sudah diterapkan diseluruh wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan Perbub Nomor 27 Tahun 2018 bentuk dukungan program dan kebijakan yang dicanangkan Pemerintah Pusat, khususnya dalam hal pengurangan dampak risiko rokok dan tembakau. (Mul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB