Diduga, PT. Putra Teknik Perkasa Pidanakan Karyawan Hindari Kewajiban

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Persidangan perkara dugaan penggelapan mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sementara, terdakwa tidak menguasai mobil yang dituduhkan atau digelapkan tersebut.

“Klien kami sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil Perusahaan seperti yang dituduhkan Jaksa baik dalam dakwaan maupun tuntutannya,” terang Bhakti Dewanto Kuasa Hukum terdakwa Yosep Christanto, Minggu (11/6/2023).

Untuk itu, Kuasa Hukum berharap kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut agar membebaskan kliennya Yosep Christanto Phang dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnyan, sambung Bhakti, Jaksa menuntut kliennya, Yosep Chirstanto Phang dengan hukuman selama 1 tahun 11 bulan penjara, karena terbukti besalah sesuai Pasal 372 KUH Pidana.

Bhakti juga memohon kepada Majelis Hakim agar kliennya Yosep Chirstanto Phang dikeluarkan dari tahanan. Kemudian mengembalikan kedudukan serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

“Klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. Hal ini berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan,” kata Bhakti.

Dikatakan Bhakti, dalam perkara ini kliennya menjadi terdakwa atas laporan polisi pelapor Tulus Hardyanto, Direktur PT. Putra Teknik Perkasa (PTP) di Polda Metro Jaya (PMJ) dengan tuduhan dugaan penggelapan satu unit Toyota Inova Nopol 1844 UZJ berwarna putih.

“Berdasarkan fakta persidangan jelas bahwa adanya niat dan upaya dari pelapor untuk menjerat klien kami dengan pasal penggelapan. Hal ini terbaca dari adanya surat PHK yang dibuat tanpa aturan yang benar sesuai UU Ketenagakerjaan. Tidak ada sama sekali surat peringatan pertama dan kedua,” ungkapnya.

Hal yang menjadi alasan PHK adanya tuntutan laporan terdakwa kepada perusahaan PT. Putra Teknik Perkasa (PTP) mengenai dugaan penggelapan uang komisi klien kami. Klien kami telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri yang menurut pelapor adalah fitnah, padahal itu fakta.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

“Kemudian laporan polisi yang menjadikan klien kami saat ini menjadi terdakwa dugaan penggelapan mobil langsung dibuat pada hari dan tanggal yang bersamaan dengan hari dilakukannya PHK sepihak terhadap klien kami,” jelas Bhakti.

Advokat senior ini menyebut penanganan perkara yang lama dan berlarut-larut karena adanya upaya menekan melalui proses hukum supaya laporan pengaduan dugaan penggelapan kliennya ke Bareskrim Polri dicabut.

“Perlu diketahui juga bahwa ada penolakan dari Komisaris Putra Teknik Perkasa terhadap upaya klien kami untuk mengembalikan mobil Inova,” ungkapnya.

Bhakti menegaskan, semua fakta itu telah menunjukkan adanya upaya dugaan rekayasa hukum untuk menjerat kliennya agar menjadi terdakwa dan diadili. Tujuannya agar kliennya kesulitan memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan komisi hasil kerja selama 10 tahun lebih.

“Kami terkejut mendengar tuntutan JPU selama 1 tahun 11 bulan untuk perkara yang tidak menimbulkan kerugian yang nyata. Seolah-olah mengkomfirmasi bahwa upaya menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan benar adanya,” sebutnya.

“Kami mengingatkan, bahwa JPU mempunyai tugas negara yang mulia bukan hanya untuk mendakwa dan menuntut seorang terdakwa saja, akan tetapi lebih dari itu yaitu untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” sambung Bhakti.

Bhakti mengungkapkan, bahwa saksi Santoso Gunawan Komisaris PT. PTP merupakan buronan yang namaya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Nomor 1/DPO/VIII/2020, 28 Agustus 2020 Polsek Kebon Jeruk.

“Demi penegakan hukum sesuai aturan hukum, maka kesaksiannya di persidangan patut diabaikan dan tidak mempunyai nilai pembuktian,” sebut praktisi hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Lebih lanjut , kliennya Yosep Chirstanto Phang telah bekerja di PT. PTP sejak 18 Agustus 2003 dengan jabatan Project Manager. Keterangan itu sesuai dengan keterangannya dalam persidangan, dimana ia berhak mendapatkan fasilitas mobil operasional yang disebut Saksi Ahli Dr. HP Panggabean dalam ilmu hukum hak itu disebut hak retensi.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung 18 Agustus 2003 sampai 13 Januari 2021 yakni, 18 tahun jadi korban PHK sepihak. Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara selaku mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) menganjurkan agar PT. PTP membayar hak klien kami.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

“Total Rp297.775.000 dengan rincian uang pesangon sebesar 193.500.000, uang penghargaan masa kerja Rp75.000.000 dan uang pergantian hak Rp29.025.000,” terang founder Kantor Hukum Dewa Justisia itu.

Terdakwa Yosep Chirstanto Phang

Sementara Yosep Chirstanto Phang dalam pembelaan pribadinya (pledoi) menyebutkan begitu mendapat surat PHK 13 Januari 2021, dirinya langsung menyiapkan mobil inventaris. Akhirnya pengembalian ke kantor PT. PTP dilaksanakan pada 25 Januari 2021. Namun justru ditolak karyawan PT. PTP bernama Acun lengkap dengan berita acara penolakan yang katanya atas perintah bosnya, Santoso Gunawan.

“Saya bingung dengan penolakan itu, maka saya serahkan ke Polres Jakarta Utara yang kebetulan melakukan pemanggilan terkait mobil tindak lanjut laporan Tulus Hardyanto 13 Januari 2021 atas perintah Santoso Gunawan,” ungkap Yosep.

Yosep mengakui bahwa dirinya disomasi bagian hukum PT. PTP terkait pengembalian mobil. Tetapi saat itu Yosep masih karyawan PT. PTP yang diberikan gaji, bensin dan parkir, sehingga somasi diabaikan. Dirut PTP sendiri menawarkan mobil tersebut menjadi milik Yosep dengan potong komisi.

Yosep mengaku merasa dizolimi dan dikriminalisasi. Saksi Benny Onkosurja mengaku menandatangani BAP tanpa dimintai keterangan. Terkait pemeriksaan di Polres Jakarta Utara, Yosep pun mengaku tidak pernah mendapatkan SPDP.

“Saya juga beberapa kali ditawarkan penyidik Polres Jakarta Utara agar mencabut pengaduan di Polda Metro Jaya dengan imbalan laporan di Polres Jakarta Utara dihentikan,” ungkapnya.

Hasil keringat saya, tambah Yosep, bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan tidak dibayar, eh rekayasa kasus untuk memenjarakan saya dengan menggunakan hukum sebagai mainan untuk menghindari kewajiban perusahaan.

“Sungguh sangat luar biasa, saya dituduh gelapkan mobil kantor senilai Rp150 juta, sementara uang pesangon saya Rp297.775.000 lebih besar, belum lagi uang komisi juga hak saya tidak dibayarkan perusahaan,” pungkas Yosep. (Dewi)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB