Soal LP Oknum Dishub Kota Bekasi, Korban: Polisi Slow Respon   

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juni 2023 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban Heri Bersama Istrinya Laela

Foto: Korban Heri Bersama Istrinya Laela

BERITA BEKASI – Laporan Polisi (LP) Nomor: LP /B/ 1.549 /V /2023 /SPKT. Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 31 Mei 2023, terhadap oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, berinisial, ST hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.

“Terhitung sudah 10 hari sejak saya laporkan pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan lebih lanjut,” kata korban Heri ketika dihubungi Matafakta.com, Sabtu (10/6/2023).

Malah sekarang, kata Heri menurut keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Tribuana mengatakan, laporan polisinya dilimpahkan ke Polsek Bekasi Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan sampai sekarang saya di BAP aja belum. Saya sama istri masih nunggu gimana kelanjutannya. Eh….tahunya berkas malah dilimpahkan ke Polsek Bekasi Kota. Itupun juga ngak juga ada kabarnya,” ujar Heri.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Meski begitu, lanjut Heri, dirinya berharap polisi yakni Polsek Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporannya. Sebab, jika ST sengaja diberikan waktu untuk usaha menganti percuma karena sejak 2019 memang ST begitu.

“Kalau waktu sudah lebih dari cukup, makanya saya sama istri memutuskan untuk melaporkan ST ke polisi. Jadi percuma kalau dengarkan janji ST dari dulu ya begitu ngak jelas,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Heri, dirinya berharap laporan polisinya segera ditindaklanjuti, karena terhitung sudah 10 hari kerja belum juga ada perkembangan, ST sengaja memolorkan waktu mungkin melalui jaringannya dengan alasan lagi berusaha mencari uang untuk menganti.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Dari dulu juga begitu. Kalau ST serius mau menganti uangnya Rp50 juta udah dari dulu dia sudah ganti atau dikembalikan, tapi ngak pernah terbukti janjinya, termasuk janji mau masuki tapi tahunya nipu,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bekasi Kota, Kompol Tribuana saat dihubungi korban Heri menanyakan perkembangan, meminta maaf atas keterlambatan penyidik.

“Info LP bapak Limpah ke Polsek Bekasi Kota silahkan dihubungi Kanit Reskrimnya dan saya juga sudah minta Kanit Reskrimnya menghubungi bapak, mohon maaf atas keterlambatan penyidik,” tandas Kompol Tribuana. (Edo)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB