Dugaan Kejati DKI “Masuk Angin” Tangani Kasus Penggelapan dan TPPU

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi

Foto: Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi

BERITA JAKARTA – Pengembalian berkas perkara (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat sejumlah tersangka menuai tandatanya. Kejati DKI seharusnya bekerjasama dengan polisi dalam menuntaskan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya (PMJ) sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait proyek pengadaan bahan makanan atau sembako di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta senilai Rp165 miliar.

Keenam tersangka yang telah dijebloskan ke jeruji besi yakni, Direktur Utama PT. Green Pangan Sejahtera (GPS), Asty Setiautami, Dirut PT. Global Berkah Semesta (GBS), Yogi Hartarto, Andrew Makmuri, Alman Faluti, Rayni Hari Masud dan Budi Herawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau bulak balik seperti ini Kejati ini patut dicurigai ada apa, harusnya Kejati ini membantu Polisi untuk melengkapi bukan menolak,” ujar Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam menanggapi, Selasa (6/6/2023) di Jakarta.

Artinya, sambung Uchok, guna melengkapi data apa lagi yang harus diminta, kan harus ada persepsi antara penyidik Polisi dan Kejati bukan asal menolak, kalau bulak balik terus harus dicurigai ada apa.

Diketahui, penyidik Krimsus Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara, namun pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tanpa ada dokumen atau petunjuk.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Jika berkas, lanjut Uchok, tidak juga rampung atau P21 para tersangka berpotensi akan lolos dari jeratan hukum lantaran masa penahanan mereka dikabarkan akan habis dalam waktu dekat ini.

“Apakah ada angin duduk masuk ke Kejati itu kan jadi pertanyaan publik saat ini,” kata Uchok.

Uchok meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin memperhatikan kinerja anak buahnya, Jaksa Agung patut mencopot Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani jika kinerjanya dalam penegakan hukum jalan ditempat atau ‘masuk angin’.

“Kejati DKI harus diganti itu kalau nggak beres, apalagi kalau banyak kasus hukum mandek, kalau kinerjanya kaya gitu masuk kotak aja, karena prestasinya minim,” tegas dia.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejati DKI Jakarta maupun Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Danang Surya Wibowo juga belum merespon terkait hal tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya adanya penawaran investasi pembiayaan yang ditawarkan oleh Asty Setiautami selaku Dirut PT. Green Pangan Sejahtera (GPS) kepada PT. Merapi Utama Pharma (MUP) melalui Yogi Hartarto selaku Dirut PT. Global Berkah Semesta (GBS).

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Dalam penawarannya, Asty menyebut jika PT. GPS memiliki proyek pengadaan bahan makanan (sembako) di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp165.000.000.000. Jika PT. MUP mau memberikan dana investais, Asty disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp4.866.500.000.

Untuk meyakinkan hal itu, Asty disebut sempat memperlihatkan Surat Perintah Kerja No. 973/-077.522 tertanggal 26 Mei 2020. Singkat cerita, PT. MUP akhirnya tertarik, sehingga mau menyerahkan dana kepada PT. GPS melalui PT. GBS sebesar Rp137.633.500.000 dengan jangka waktu investasi selama 30 hari.

Namun seiring berjalannya waktu sesuai dengan yang dijanjikan tidak ada itikad baik dari PT. GPS untuk mengembalikan dana investasi berikut keuntungan yang dijanjikan.

Selain itu, diketahui bahwa Surat Perintah Kerja sebagaimana yang diperlihatkan oleh Asty pada saat penawaran adalah palsu. Dari dana yang diterima PT. GBS sebesar Rp137.633.500.000 selanjutnya diduga ditransfer kepada para tersangka, yakni:

  1. Tersangka Asty Setiautami sebesar Rp 103.000.000.000.
  2. Tersangka Andrew Makmuri sebesar Rp 10.600.000.000.
  3. Tersangka Alman Faluti sebesar sebesar Rp 10.600.000.000.
  4. Tersangka Tayni Hari Masud sebesar Rp 6.185.000.
  5. Tersangka Budi Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000.
  6. Tersangka Yogi Hartarto sebesar Rp 9.800.000.000.

(Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB