BERITA BEKASI – Selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, ternyata memiliki 3 mesin air jenis Bor Satelit yang disinyalir juga tidak berizin resmi Pemerintah, terkait pemanfaatan air tanah.
Tempat Wisata itu berlokasi di Kampung Bojongsari RT001 RW002, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sudah bebas beroperasi sejak 16 Desember 2018 diatas lahan seluas 6.300 meter persegi.
Menangapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, eksploitasi yang berlebihan ada ancaman pidananya terkait dengan pemanfaatan air tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pidana Pasal 15 ayat (1) huruf b UU Pengairan. Ini menjadi salah satu yang nantinya akan kita persoalkan, karena tidak ada tindakkan dari Pemerintah setempat,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Pemerintah, lanjut Jhonson, seharusnya melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang menggunakan air tanah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan seperti tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran.
“Itu soal tidak punya IMB-nya sampai sekarang Kasatpol PP Kabupaten Bekasi omdo. Mana katanya mau melakukan tindakkan tegas, termasuk Pj Bupati-nya Dani Ramdan juga diam seribu bahasa,”ujar Jhonson.
Dikatakan Jhonson, pemanfaatan air tanah ada kapasitas maksimumnya, sehingga penggunaan air tanah bisa terkontrol. Namun, karena keserakahan manusia, air tanah dikuras habis tanpa ada pengendalian dan pengawasan.
“Sudah diinformasikan media Pemerintahnya diam. Lihat itu UU Nomor: 17 tahun 2019, tentang Sumber Daya Air dan Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Air Tanah yang sudah mengatur hal itu,” tegas Jhonson.
Aturan harus ditegakkan jangan tebang pilih sehingga Pemkab Bekasi bisa bebas dari dugaan korupsi, gratifikasi atau upeti yang dapat merusak sistem dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama, termasuk dengan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Negara sudah memberikan gaji para ASN untuk menjalankan tugas sesuai aturan jangan tebang pilih malu sama rakyat. Kita lihat kedepan kalau tidak ada action dari Pemerintah Daerah tunggu gugatan class action kami agar tidak main-main lagi,” pungkas Jhonson. (Indra)