BERITA BEKASI – Perekrutan advokat yang sudah diluar kontrol akan melahirkan advokat yang tidak memahami “hukum acara” sebagai modal dasar seorang advokat ketika mau membela prinsipal (klien) yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Hal tersebut dikatakan, Praktisi & Akademisi, Dr. Weldy Jevis saleh, SH, MH.
Dikatakan Dr. Weldy apabila seorang advokat tidak menguasai hukum acara, maka akan terjadi pilihan-pilihan yang tidak tepat, sehingga dapat merugikan prinsipal atau klien akibat mendapatkan advokat yang tidak profesional di bidang hukum baik secara formal maupun material.
“Seorang advokat selain dituntut profesional di bidang hukum baik formal maupun material harus juga memiliki kemampuan intelektual dan pola pikir yang cakap,” kata Dr. Weldy ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Rabu (31/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selain mengajar calon advokat keahlian dan keterampilan hukum harus juga menekankan pada pendidikan etika, moral dan character. Tapi hakekatnya sekarang advokat – advokat yang mengikuti PKPA sangat singkat dan magang yang dibuat-buat.
“Maka ketika sudah dilantik akan banyak advokat yang tidak memahami hukum acara sehingga dapat merugikan masyarakat yang minta dibela hak keperdataannya maupun hak konstitusionalnya,” ujar Dr. Weldy.
Dr. Weldy menambahkan, banyak para senior advokat berkata “biarlah alam yang akan menyeleksi” namun yang jadi masalah apakah alam menyeleksi hingga semakin banyak masyarakat yang harus menjadi korban lahirnya adik-adik kita yang belum siap untuk menjadi seorang advokat.
“Tapi karena tuntutan ekonomi pengacara yang semula sebagai profesi yang mulia dan disegani, tapi sekarang menjadi tempat orang-orang pilihan terakhir dari pada tidak kerja mending menjadi advokat,” pungkas Dr. Weldy. (Indra)