BERITA BEKASI – Janji pengembalian uang sebesar Rp50 juta oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST yang meng iming-imingi bekerja sebagai pegawai di Dinas tersebut kembali gagal ditepati, Selasa (30/5/2023).
Pasalnya, oknum Dishub Kota Bekasi ST yang menjanjikan akan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban Heri mangkir dari panggilan yang sedianya akan melakukan pertemuan diruang Kepala Dinas Dishub Kota Bekasi.
Meski mangkir dari panggilan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpak) Dishub Kota Bekasi, Migdar melalui sambungan telepon selullarnya oknum ST sempat berbicara keras terhadap Migdar selaku Kasubbag Umpag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum korban Heri berserta wartawan masuk keruangan bertemu dengan Plt Kadishub Kota Bekasi, Mariana yang mengarahkan ke staff-nya untuk dilakukan mediasi antara oknum ST dan korban Heri.
“Nanti temui pak Migdar ya bicara untuk penyelesaian permasalah ini, karena saya mau ada pertemuan di Karawang, nanti ada Kasie Dal Off dan Kasubag Umpag,” kata Mariana.
Dirinya, sambung Mariana, selaku Plt Kadishub Kota Bekasi berserta jajaran Dalop, Kabib Dalop dan Kasie Dalop hanya membantu memfasilitasi permasalahan antara Heri dan oknum ST yang menjanjikan bekerja di Dishub Kota Bekasi.
“Ini pribadi bukan kedinasan. Kalau kedinasan kita sudah keras pastinya ST kita kasih teguran. Kalau dia ada niat baik dengan korban Heri ya selesaikanlah permasalah ini dan dia bisa memperbaiki dirinya,” pungkas Mariana.
Sementara itu, korban Heri kepada awak media mengatakan, saat pertemuan diruangan Kadishub Kota Bekasi tadi, harapannya uang sebesar Rp50 jutanya dikembalikan, tapi yang bersangkutan ST meminta dispensansi selama 1×24 Jam.
“Kalau yang bersangkutan ST kembali melanggar komitmen atau janjinya mau mengembalikan uang saya sebesar Rp50 juta saya akan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib aja,” pungkas Heri. (Edo)