Pemkab Bekasi Takut Tertibkan Tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

BERITA BEKASI – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI) Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan jangan hanya mengejar giat-giat yang mengandung pencitraan, tapi betul-betul ingin menata dan membangun Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Pj Bupati Bekasi jangan hanya mengejar giat-giat pencitraan, karena ingin menunjukan diri, setelah kemaren sempat banyak yang menolak perpanjangan jabatannya. Ngak usah jauh-jauh dulu itu soal Wisata Megasari Pebayuran gimana?,” sindir Jhonson menanggapi Matafakta.com, Selasa (30/5/2023).

Percuma, sambung Jhonson, action kemana-mana kalau persoalan tempat Wisata Megasari Pebayuran, tidak dilakukan penindakkan tegas, karena akan memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat atau penggiat pelaku usaha lainnya kedepan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak terlalu penting di Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Justru disini pentingnya kalau memang niatnya betul-betul ingin menata dan memajukan Kabupaten Bekasi. Ngak usah kemana-mana soal Wisata Megasari ini aja dulu tunjukan, sehingga tidak menjadi preseden buruk kedepan pentingnya kita memiliki IMB, terlebih lagi para pengusaha,” jelas Jhonson.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Sektor peizinan, lanjut Jhonson, adalah salah satu bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membantu kemajuan dan perkembangan pembangunan daerah. Dari rakyat untuk rakyat yang akan kembali lagi ke rakyat baik berupa pembangunan infrasetruktur dan sebagainya untuk rakyat Kabupaten Bekasi.

“Aturan harus ditegakkan jangan tebang pilih sehingga Pemkab Bekasi bisa bebas dari perbuatan tercela seperti dugaan korupsi, gratifikasi atau upeti, sehingga dapat merusak sistem dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama, termasuk dengan DPRD Kabupaten Bekasi,” tutur Jhonson.

Lebih jauh Jhonson mengatakan, Kabupaten Bekasi bukan milik Pj Bupati Bekasi atau Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang diberikan kewenangan, tapi mereka ditugaskan untuk menjalankan aturan dan digaji melalui anggaran Negara.

“Kalau bicara anggaran Negara itu artinya uang rakyat yang dikelola Negara, termasuk gaji para ASN. Maka itu jalankan tugas sesuai aturan jangan tebang pilih malu sama rakyat. Kita lihat kedepan kalau tidak ada action maka kita yang akan ajukan gugatan class action, jangan main-main,” pungkas Jhonson.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Sebelumnya, Kasatpol PP, Surya Wijaya aktif bahkan lebih dulu memberikan informasi usai pertemuannya dengan pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran kepada Matafakta.com pada Senin 8 Mei 2023. Ia menginformasikan tengah menjalankan SOP memberikan tengang waktu selama 15 hari.

Mantan Kepala Risalah dan Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi itu juga menyatakan, jika lewat masa tengang waktu 15 hari pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran belum juga menyelesaikan perizinannya, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Namun faktanya sesuai kalender terhitung sudah 17 hari kerja kurang 2 hari lagi masuk di bulan Juni 2023. Informasi yang didapat, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sibuk bulak balik ke dinas terkait namun hingga kini belum juga dapat menyelesaikan perizinannya.

Sementara itu, Kasatpol PP, Surya Wijaya terkesan menghindar dari janjinya untuk melaksanakan tugas sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), terkait bangunan tanpa izin yang sudah bebas beroperasi sejak 2018 dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB