BERITA JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapatkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos Partai.
Hal ini didasarkan. Pertama, gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (sistem proporsional terbuka) belum memasuki tahapan pembahasan untuk pengambilan keputusan Majelis Hakim Konstitusi, tetapi saat ini baru masuk pada penyerahan kesimpulan para pihak, Rabu 31 Mei 2023.
“Prof Denny tentu mengetahui hal ini, Hakim Konstitusi masih menunggu penyerahan kesimpulan para pihak tersebut dan belum membuat keputusan,” demikian diungkapkan Hasanuddin selaku Koordinator Siaga 98 dalam siaran persnya, Senin (29/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga klaim Denny Indrayana bahwa ia mendapatkan informasi penting MK akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke proporsional tertutup dipastikan tidak benar.
“Tidak benar dan tidak ada “orang atau pihak” yang membocorkan yang pasti putusannya pun belum ada,” kata dia.
Kedua, Siaga 98 menduga kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan tersebut, semata hasil analisis hukumnya sendiri, yakni Sistem Pemilu Proporsional Terbuka bertentangan dengan ayat (3) Pasal 22E UUD 1945 berbunyi:
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”
“Sehingga sistem proporsional terbuka yang mengutamakan calon bertentangan dengan “frasa peserta Pemilu adalah partai politik,” jelas Hasanuddin.
Sebab itu, tambah Hasanuddin, analisis Denny sesungguhnya menemukan kelemahan proporsional terbuka secara konstitusional dan karenanya hakim Konstitusi akan mengabulkan sistem Pemilu tertutup.
“Ketiga, sebab itu, SIAGA 98 meyakini informan yang dimaksud Prof Denny adalah fiksinya semata,” pungkas dia. (Sofyan)