SIAGA 98: Kata Informan Prof Denny Terkait Putusan MK Adalah Fiksinya Semata

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanudin

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanudin

BERITA JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapatkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos Partai.

Hal ini didasarkan. Pertama, gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (sistem proporsional terbuka) belum memasuki tahapan pembahasan untuk pengambilan keputusan Majelis Hakim Konstitusi, tetapi saat ini baru masuk pada penyerahan kesimpulan para pihak, Rabu 31 Mei 2023.

“Prof Denny tentu mengetahui hal ini, Hakim Konstitusi masih menunggu penyerahan kesimpulan para pihak tersebut dan belum membuat keputusan,” demikian diungkapkan Hasanuddin selaku Koordinator Siaga 98 dalam siaran persnya, Senin (29/5/2023).

Sehingga klaim Denny Indrayana bahwa ia mendapatkan informasi penting MK akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke proporsional tertutup dipastikan tidak benar.

“Tidak benar dan tidak ada “orang atau pihak” yang membocorkan yang pasti putusannya pun belum ada,” kata dia.

Kedua, Siaga 98 menduga kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan tersebut, semata hasil analisis hukumnya sendiri, yakni Sistem Pemilu Proporsional Terbuka bertentangan dengan ayat (3) Pasal 22E UUD 1945 berbunyi:

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”

“Sehingga sistem proporsional terbuka yang mengutamakan calon bertentangan dengan “frasa peserta Pemilu adalah partai politik,” jelas Hasanuddin.

Sebab itu, tambah Hasanuddin, analisis Denny sesungguhnya menemukan kelemahan proporsional terbuka secara konstitusional dan karenanya hakim Konstitusi akan mengabulkan sistem Pemilu tertutup.

“Ketiga, sebab itu, SIAGA 98 meyakini informan yang dimaksud Prof Denny adalah fiksinya semata,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB