Jadi Saksi Ahli Kasus Penggelapan Mobil, Ini kata Mantan Hakim HP Panggabean

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – HP Panggabean hadir dipersidagan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang, Senin (29/5/2023).

Persidangan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan dengan didampingi 2 Hakim Anggota yakni, Maskur dan Maryono.

Dalam kasus tersebut, Mantan Hakim Agung, HP Panggabean memberikan pendapat hukumnya secara tertulis, dikarenakan pendengarannya sudah berkurang untuk didengarkan secara langsung dipersidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan tertulisnya saksi ahli berpendapat, sejauh mana unsur memiliki satu unit mobil Inova B 1844 UZI dihubungkan dengan hak retensi terdakwa yang diberikan perusahaan sebagai fasilitas sebagai karyawan PT. Putra Tehnik Perkasa (PTP).

Selain itu, patut juga dipertimbangkan maksud Kuasa Hukum PT. PTP yang menolak pengembalian mobil oleh terdakwa, dikaitkan dengan tidak adanya niat terdakwa memiliki barang bukti, in casu terdakwa telah menitipkan barang bukti tersebut ke Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Lebih lanjut, sejauh mana Mejelis Hakim sudah mempertimbangkan tindakan Direksi PT. PTP yang telah menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap terdakwa Yosep Christanto Phang tanpa diikuti dengan pemberian uang pesangon.

Dalam hal ini, terdakwa tidak ada niat memiliki barang bukti milik PT. PTP. Disamping itu, pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energy, telah menerbitkan anjuran kepada PT. PTP untuk segera membayar pesangon senilai Rp395.537.500.

Termasuk, sejauh mana Majelis Hakim telah mendapakan bukti-bukti hukum mengenai alasan hukum penerbitan penetapan Majelis No. 213/Pid.B/PN.Jak Ut tanggal 5 April 2023 yang berkaitan dengan bukti-bukti hukum dalam 2 aspek.

Bukti-bukti hukum dalam 2 aspek itu, bukti telah adanya ancaman kekerasan terhadap Pengurus PT. PTP sebelum persidangan perkara serta bukti telah adanya niat terdakwa menghalangi proses persidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Yosep yakni Bhakti Dewanto menjelaskan, diluar persidangan bahwa terdakwa tidak ada niat menguasai mobil untuk menggantikan komisi yang tidak dibayar selama terdakwa bekerja di PT. PTP  selama 10 tahun lebih itu terlalu jauh nilainya.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

“Komisi terdakwa yang belum dibayarkan PT. PTP sekitar Rp2 miliar. Deni juga menerangkan dalam sidang bahwa saksi tahu dari keterangan Acun pengembalian mobil oleh terdakwa ditolak oleh Santoso Gunawan hingga akhirnya mobil dijadikan barang bukti di Kepolisian,” jelasnya.

Menurut saksi, Acun pernah jadi kordinator projek PT. PTP yang saat ini sudah di PHK saksi mengetahui terdakwa mendapatkan fasilitas selaku manager marketing sebagai alat kordinasi lapangan,  saksi juga menerangkan bahwa terdakwa di PHK.

Saksi juga, tambah Bhakti mengaku, diperintahkan Santoso Gunawan membuat berita acara penolakan pengembalian mobil itu.

“Yosep mengaku tidak mengembalikan mobil tersebut, karena ditolak oleh pihak kantor akhirnya mobil yang dijadikan barang bukti. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Doni Boy Panjaitan menjerat terdakwa Yosep dengan 372 KUHP,” pungkasnya.(Dewi)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB