Kejari Jaksel Bungkam Soal Pemindahan Tahanan Jhonny G Plate

- Jurnalis

Minggu, 28 Mei 2023 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jhonny G Plate

Foto: Jhonny G Plate

BERITA JAKARTA – Diam-diam penahanan mantan Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkoinfo), Jhonny G Plate dalam kasus BTS dipindahkan dari Rutan  Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sampai sekarang belum dapat ketahui secara pasti alasan pemindahan tahanan Jhonny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan tersebut.

Konfirmasi yang dilakukan Matafakta.com hingga kini belum direspons Kajari Jakarta Selatan, Syarief Mahdi maupun Kasie Intelijen, Reza Prasetyo Handono, Sabtu (27/5/2023) malam.

Pemindahan tersebut dibenarkan Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo. “Iya (dipindahkan ke Jakarta Selatan),” kata Prabowo, Sabtu (27/5/2023).

Prabowo mengatakan, pemindahan Johnny dilakukan karena tempat yang berada di Kejagung saat ini sudah penuh.

Dirinya juga menyebut untuk pemeriksaan Johnny nantinya akan dilakukan juga di Kejari Jakarta Selatan. Namun, penyidik yang memeriksa tetap dari Kejagung. “Iya (Jaksa dari Kejagung ke Kejari), lebih efektif kan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Menkoinfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kominfo tahun 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” pungkas Dirdik di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023. (Sofyan).

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB

Foto: Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya

Seputar Bekasi

Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK

Jumat, 17 Jan 2025 - 16:55 WIB