JPU Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Penganiayaan David Ozora

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Perkara Penganiayaan

JPU Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Perkara Penganiayaan

BERITA JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II sekaligus barang bukti kasus penganiayaan dengan tersangka, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

“Hari ini, dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora,” terang Kajari, Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Mahdi kepada awak media.

Syareif mengatakan bawah Mario dan Shane akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari kedepan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menerima berkas perkara, dua tersangka dan barang bukti dari penyidik atas nama tersangka MDS dan Sl,” aku dia saat jumpa pers.

Syareif menyebut, Mario dan Shane akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ia pun menambahkan bawah pihaknya langsung menyempurnakan berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Setelah itu, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk nantinya akan segera disidangkan.

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Mario dan Shane dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21.

Kemudian dengan dilakukannya tahap II dalam kasus penganiayaan berat itu, maka Mario dan Shane segera disidangkan.

“Setelah proses berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Agus Sahat di Kantor Kejati DKI, Rabu 24 Mei2023.

Pada proses pelimpahan berkas, P21, Tim JPU menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

Terhadap tersangka Mario dengan penggunaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer.

Adapun sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan terhadap tersangka, Shane, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB