Target Izin Wisata Megasari Habis Publik Tunggu Janji Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

BERITA BEKASI – Batas waktu 15 hari target untuk menyelesaikan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark yang belokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, habis.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Surya Wijaya menyampaikan Senin 8 Mei 2023 lalu usai memanggil pihak pengelola Wisata Megasari Pebayuran memberikan waktu 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya.

Langkah itu, kata Surya Wijaya untuk memberikan tenggang waktu atau kesempatan bagi pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sebelum Pemerintah melakukan tindakkan tegas sesuai aturan terkait bangunan tanpa izin.

“Kita jalankan SOP dulu. Jadi kita berikan waktu 15 hari kepada pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark untuk segera menyelesaikan perizinannya. Mereka bilang sanggup,” kata Surya menanggapi Matafakta.com, Selasa 8 Mei 2023 lalu.

Jika dihitung di hari kerja sejak 8 Mei 2023, maka tegangg waktu 15 hari yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait target untuk menyelesaikan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark sudah berakhir pada Jumat 26 Mei 2023 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, publik tengah menunggu ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk tegakkan aturan.

“Jika janji Kasatpol PP itu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk kedepan bagi Pemerintah Daerah dalam menegakkan aturan. Sebab, Megasari Waterpak akan menjadi contoh, tanpa izin juga bisa di Kabupaten Bekasi,” kata Jhonson, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, sambung Jhonson jangan salahkan masyarakat jika muncul opini negatif terhadap kinerja jajaran Aparatur Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak menjalankan aturan sesuai mekanisme yang sudah diundangkan yang menjadi tugas pokoknya.

“Jika aturan itu tidak ditegakkan berarti selama ini kuat ada dugaan gratifikasi disitu. Sebab, tempat Wisata Megasari Waterpark sejak 2018 bebas beroperasi jual tiket, promosi dan sebagainya. Artinya sudah 6 tahun usaha komersil itu bebas beroperasi,” jelas Jhonson.

Jadi, tambah Jhonson, sulit bagi masyarakat berpikir positif terhadap jajaran Aparatur Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait persoalan perizinan tempat Wisata Waterpark Pebayuran jika tidak dilakukan penyeggelan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Pemerintah Daerah.

“Ya, apalagi kalau bukan dugaan gratifikasi makanya binggung kalau mau melakukan penyeggelan. Kalau tidak ada apa apa ya segel aja toh…sudah merugikan Pemerintah Daerah dari sektor perizinan untuk pembangunan Kabupaten Bekasi,” tandas Jhonson. (Indra)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB