BERITA BEKASI – Batas waktu 15 hari target untuk menyelesaikan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark yang belokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, habis.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Surya Wijaya menyampaikan Senin 8 Mei 2023 lalu usai memanggil pihak pengelola Wisata Megasari Pebayuran memberikan waktu 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya.
Langkah itu, kata Surya Wijaya untuk memberikan tenggang waktu atau kesempatan bagi pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sebelum Pemerintah melakukan tindakkan tegas sesuai aturan terkait bangunan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita jalankan SOP dulu. Jadi kita berikan waktu 15 hari kepada pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark untuk segera menyelesaikan perizinannya. Mereka bilang sanggup,” kata Surya menanggapi Matafakta.com, Selasa 8 Mei 2023 lalu.
Jika dihitung di hari kerja sejak 8 Mei 2023, maka tegangg waktu 15 hari yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait target untuk menyelesaikan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark sudah berakhir pada Jumat 26 Mei 2023 kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, publik tengah menunggu ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk tegakkan aturan.
“Jika janji Kasatpol PP itu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk kedepan bagi Pemerintah Daerah dalam menegakkan aturan. Sebab, Megasari Waterpak akan menjadi contoh, tanpa izin juga bisa di Kabupaten Bekasi,” kata Jhonson, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, sambung Jhonson jangan salahkan masyarakat jika muncul opini negatif terhadap kinerja jajaran Aparatur Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak menjalankan aturan sesuai mekanisme yang sudah diundangkan yang menjadi tugas pokoknya.
“Jika aturan itu tidak ditegakkan berarti selama ini kuat ada dugaan gratifikasi disitu. Sebab, tempat Wisata Megasari Waterpark sejak 2018 bebas beroperasi jual tiket, promosi dan sebagainya. Artinya sudah 6 tahun usaha komersil itu bebas beroperasi,” jelas Jhonson.
Jadi, tambah Jhonson, sulit bagi masyarakat berpikir positif terhadap jajaran Aparatur Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait persoalan perizinan tempat Wisata Waterpark Pebayuran jika tidak dilakukan penyeggelan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Pemerintah Daerah.
“Ya, apalagi kalau bukan dugaan gratifikasi makanya binggung kalau mau melakukan penyeggelan. Kalau tidak ada apa apa ya segel aja toh…sudah merugikan Pemerintah Daerah dari sektor perizinan untuk pembangunan Kabupaten Bekasi,” tandas Jhonson. (Indra)