“LQ Indonesia Law Firm Seirama Dengan Benny Wullur dan Ali Nurdin Ingatkan Polri Agar Tidak Tumpul Keatas Terhadap Raja Sapta Oktohari”
BERITA JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit dalam pidatonya selalu mengumandangkan penegakan hukum, bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Listyo dikenal dengan janjinya di depan wakil rakyat bahwa “hukum tidak akan lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Faktanya, sudah 3 tahun lebih berjalan Listyo menjabat sebagai Kapolri namun dalam penegakan hukum kasus investasi bodong janji tersebut masih dirasa hanya sebatas lip service atau pepesan kosong, terutama oleh para pelapor investasi bodong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, masih banyak laporan polisi (LP) kasus investasi bodong yang mandek diduga masuk angin dan gratifikasi oleh oknum Polri, sehingga para pelapor korban investasi bodong hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Pengacara Benny Wullur dalam video Youtube Channel “Benny Law” mengungkapkan, kefrustasiannya akan tumpulnya proses hukum terhadap laporan polisi PT. Mahkota dan OSO Sekuritas yang telah banyak merugikan masyarakat.
“Laporan polisi atas dugaan penggelapan, pencucian uang terhadap Mahkota dan OSO Sekuritas di Polrestabes Jabar sudah naik sidik, namun dilimpah di Bareskrim Mabes Polri, sampai sekarang mandek,” kata Benny.
Hal senada juga diungkapkan, pengacara Ali Nurdin yang mengeluhkan atas laporan polisinya yang mandek sudah 3 tahun sejak dilaporkannya OSO Sekuritas dan PT. Mahkota dengan mantan Dirut Raja Sapta Oktohari (RSO) seolah tidak tersentuh hukum dan laporan polisi Mabes Polri pun mandek.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH mengatakan, Kapolri nampaknya takut sama penjahat investasi bodong sekelas Raja Sapta Oktohari. Buktinya 3 tahun sejak di laporkan malah berjalan di tempat.
“Apakah benar kata Pak Alvin Lim, ada oknum Jenderal Polri yang banci? dalam hal karakter, tidak berani memberantas penjahat,” sindir Ali.
Dikatakan Ali, Jenderal yang seharusnya berani melawan penjahat malah takut dengan penjahat. Atau jangan-jangan malah ada main mata? Ini patut di awasi dan diatensi oleh masyarakat Indonesia.
Kabareskrim Agus Andrianto, seharusnya malu sebagai Jenderal tertinggi di Bareskrim namun tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada para korban PT. Mahkota dan OSO Sekuritas. Juga kasus Kresna Life dan Kresna Sekuritas yang mandek dengan tersangka Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven yang sampai sekarang tidak ditahan.
“Apakah tidak ditahan karena dijadikan “ATM berjalan”? Masyarakat perlu tahu ini, bahkan para tersangka juga perlu kepastian hukum, segera limpahkan laporan polisi Kresna ke Kejaksaan jika memang bukan dijadikan ATM berjalan,” tegas Bambang.
Rumor beredar di luar sangat santer bahwa ada oknum Jenderal Mabes Polri masuk angin, sehingga kasus mandek adalah karena dikumpulkan di Mabes untuk di peti eskan. Bareskrim Polri untuk kasus investasi bodong, OSO dan Kresna sangat tumpul 3 tahun mandek.
Sedangkan untuk kasus Cyber dan ITE terutama pencemaran nama baik, sangat tajam dalam waktu kurang dari sebulan sejak di laporkan langsung ada penetapan tersangka. Mana janji Kapolri yang bilang Polri akan tajam keatas.
“Nyatanya masih pepesan kosong sekedar lip service, karena 3 tahun kasus OSO dan Kresna Jalan ditempat. Menurut padangan saya dan para korban OSO dan Kresna, Polri masih gagal dalam prestasi,” pungkasnya. (Indra)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di Hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com