Lewat 15 Hari, AKMI Bakal Aksi Desak Pemerintah Daerah Segel Wisata Megasari

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

BERITA BEKASI – Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI), bakal turun aksi setelah tenggang waktu 15 yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bekasi, memberikan warning pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran untuk menyelesaikan perizinannya.

“Sebenarnya, kemaren kami sudah mau turun aksi, tapi karena sudah mendapatkan tanggapan dari pihak terkait soal Wisata Megasari dan diberikan waktu 15 hari untuk selesaikan izinnya, maka kami tunggu,” kata Korlap AKMI, Zulfikri menanggapi Matafakta.com, Senin (22/5/2023).

Sebenarnya, kata Zul sapaan akrabnya mengatakan, kalau dilihat dari mulai operasionalnya Wisata Megasari 2018 silam, semestinya pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) yaitu Satpol PP, sudah melakukan penyeggelan, bukan lagi tenggang waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bayangkan 6 tahun Wisata Megasari Pebayuran beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan sudah diakui sendiri oleh pihak pengelola. Karena sudah diberikan waktu selama 15 maka kita tunggu apakah pihak pengelola mampu menyelesaikan izinnya,” kata Zul.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Dikatakan Zul, pihaknya pesimis pihak pengelola Wisata Megasari bisa menyelesaikan perizinannya selama 15 hari. Pasalnya, lokasi Wisata Megasari, bukan pada peruntukannya atau Zona Industri atau Wisata, tapi Permukiman yang cukup panjang prosesnya tidak cukup dengan 15 hari.

“Makanya nanti kita liat seperti apa pihak pengelola Megasari dengan Dinas terkait dalam hal ini Pemerintah menyiasati setelah lewat waktu 15 hari agar ada alasan untuk tidak melakukan penyeggelan. Ya, nanti kita lihat, kita kaji jangan sampai ada permainan,” jelas Zul.

Zul menambahkan, AKMI tetap akan mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi jika lewat dari 15 hari pihak pengelola Megasari Waterpark belum juga bisa menyelesaikan perizinannya sesuai dengan massa tegang waktu yang diberikan segel atau ditutup sesuai aturan.

“Sejak awal AKMI ngak yakin dalam waktu 15 hari Megasari bisa selesaikan perizinanya. Karena itu harus merubah tata ruang sebab bukan zonanya. Lah…..selama 6 tahun kemana aja. 6 tahun aja ngak kelar gimana 15 hari,” pungkas Zul.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menyampaikan Senin 8 Mei 2023 lalu, usai memanggil pihak pengelola Wisata Megasari Pebayuran, terkait perizinannya yang sudah beroperasi sejak 2018 silam.

“Kita jalankan SOP dulu. Jadi kita berikan waktu selama 15 hari kepada pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran untuk segera menyelesaikan perizinannya. Mereka bilang sanggup,” kata Surya.

Jika pihak pengelola, kata Surya, tidak bisa menyelesaikan perizinan usahanya selama 15 hari kedepan sesuai dengan tegang waktu yang sudah diberikan maka aturan akan diberlakukan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpak Pebayuran.

“Ya, makanya kita lihat nanti sesuai tegang waktu yang diberikan sesuai SOP kepada pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark untuk menyelesaikan persoalan perizinannya sebelum aturan tegas diberlakukan,” tungkas Surya. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB