BERITA BEKASI – Kurang dari 5 hari lagi pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menyelesaikan terkait perizinannya.
Sisa waktu 5 hari itu terhitung dari 15 hari peringatan (warning) sejak tanggal 8 Mei 2023 yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Standart Operating Procedur (SOP) sebelum melakukan tindakkan tegas berupa penyeggelan.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menanggapi Matafakta.com pada Senin 8 Mei 2023 lalu, usai memanggil pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark terkait belum mengantongi izin beroperasi sejak 2018 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita jalankan SOP dulu. Jadi kita berikan waktu selama 15 hari kepada pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran untuk segera menyelesaikan perizinannya. Mereka bilang sanggup,” kata Surya Wijaya.
Jika pihak pengelola, kata Surya, tidak bisa menyelesaikan perizinan usahanya selama 15 hari kedepan sesuai dengan tegang waktu yang sudah diberikan maka aturan akan diberlakukan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpak Pebayuran.
“Ya, makanya kita lihat nanti sesuai tegang waktu yang diberikan sesuai SOP kepada pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark untuk menyelesaikan persoalan perizinannya sebelum aturan tegas diberlakukan,” tungkas Surya.
Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan Aparatur Pemerintah Daerah (Perda).
Dikatakan Jhonson, ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
“Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas penegaknya kurang baik, tentu bermasalah,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Jumat (19/5/2023).
Jhonson melanjutkan, berdasarkan beberapa kewenangan jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu Perda atau aturan, sehingga institusi tersebut dituntut untuk berperan aktif dalam mengawal perjalanan Perda.
“keyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak Perda belum dioptimalkan Satpol PP. Salah satu contoh, penindakan Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang belakangan ramai, karena sejak 2018 beroperasi, belum mengantongi izin,” ungkap Jhonson.
Hal tersebut pun, tambah Jhonson, sudah diakui sendiri oleh pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark, sesuai pemberitaan yang dirilis Matafakta.com yang selalu intern menyoroti persoalan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
“Sejak 2018 tanpa izin, seharusnya tempat wisata tersebut sudah disegel tidak lagi bicara SOP. Tapi, kita lihat aja nanti setelah 15 warning atau waktu yang diberikan bisa ngak pengelola mendapatkan izinnya. Jika tidak segel siapa pun pembeck-upnya. Ini bicara aturan,” pungkas Jhonson. (Indra)