Soal Wisata Megasari, BPPK RI: Kita Tunggu “Nyali” Kasatpol PP Kabupaten Bekasi   

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

BERITA BEKASI – Kurang dari 5 hari lagi pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menyelesaikan terkait perizinannya.

Sisa waktu 5 hari itu terhitung dari 15 hari peringatan (warning) sejak tanggal 8 Mei 2023 yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Standart Operating Procedur (SOP) sebelum melakukan tindakkan tegas berupa penyeggelan.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menanggapi Matafakta.com pada Senin 8 Mei 2023 lalu, usai memanggil pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark terkait belum mengantongi izin beroperasi sejak 2018 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita jalankan SOP dulu. Jadi kita berikan waktu selama 15 hari kepada pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran untuk segera menyelesaikan perizinannya. Mereka bilang sanggup,” kata Surya Wijaya.

Jika pihak pengelola, kata Surya, tidak bisa menyelesaikan perizinan usahanya selama 15 hari kedepan sesuai dengan tegang waktu yang sudah diberikan maka aturan akan diberlakukan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpak Pebayuran.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Ya, makanya kita lihat nanti sesuai tegang waktu yang diberikan sesuai SOP kepada pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark untuk menyelesaikan persoalan perizinannya sebelum aturan tegas diberlakukan,” tungkas Surya.

Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan Aparatur Pemerintah Daerah (Perda).

Dikatakan Jhonson, ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

“Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas penegaknya kurang baik, tentu bermasalah,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jhonson melanjutkan, berdasarkan beberapa kewenangan jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu Perda atau aturan, sehingga institusi tersebut dituntut untuk berperan aktif dalam mengawal perjalanan Perda.

“keyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak Perda belum dioptimalkan Satpol PP. Salah satu contoh, penindakan Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang belakangan ramai, karena sejak 2018 beroperasi, belum mengantongi izin,” ungkap Jhonson.

Hal tersebut pun, tambah Jhonson, sudah diakui sendiri oleh pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark, sesuai pemberitaan yang dirilis Matafakta.com yang selalu intern menyoroti persoalan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

“Sejak 2018 tanpa izin, seharusnya tempat wisata tersebut sudah disegel tidak lagi bicara SOP. Tapi, kita lihat aja nanti setelah 15 warning atau waktu yang diberikan bisa ngak pengelola mendapatkan izinnya. Jika tidak segel siapa pun pembeck-upnya. Ini bicara aturan,” pungkas Jhonson. (Indra)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB