Hari ke-11 Waktu 15 Hari Megasari Waterpark Pebayuran Selesaikan Perizinan

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

BERITA BEKASI – Hari ke-11 pasca diberikannya waktu selama 15 hari bagi pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menyelesaikan perizinannya, Jumat (19/5/2023).

Pasalnya, setelah memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bekasi pada Senin 8 Mei 2023, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran diberikan waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya. Kurang 5 hari lagi sisa waktu kejar perizinan Megasari Waterpark.

Seperti diketehui, hingga kini, tempat Wisata Megasari Waterpark masih buka dan bebas beroperasi sejak 2018 dengan berbagai iklan, promosi dan promo melalui berbagai media sosial dengan menjual tiket masuk mulai dari Rp35.000-50.000 per pengunjung.

Keberadaan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sendiri tidak sesuai dengan peruntukan atau tata ruang yang masuk wilayah Zona Permukiman, bukan Zona Industry atau Wisata, sehingga Megasari Waterpark belum bisa mengantongi izin.

Informasi yang didapat, tempat Wisata Megasari Waterpark beroperasi dikelola atau dipercayakan kepada salah satu oknum yang berada di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Awal mula perizinan adalah pemancingan, bukan usaha Wisata Air.

Selain itu, tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran menggunakan 3 bor satelit penggunaan air tanah yang disinyalir juga tidak memiliki izin dari dinas terkait, termasuk kepemilikan beberapa satwa langka yang dilindungi Pemerintah melalui BKSDA.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Banyak pihak yang pesimis pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran bisa menyelesaikan persoalan perizinannya selama 15 hari kedepan mengingat Tata Ruang atau Zona yang bukan pada peruntukannya yang membutuhkan proses panjang.

Meski begitu, banyak pihak dan pemerhati yang menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait untuk melakukan penidakan jika pihak pengelola Megasari Waterpark tidak dapat menyelesaikan perizinannya selama 15 hari. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB