Raup Uang Miliaran, Terdakwa Investasi Bodong Siouw Jen Tidak Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Siauw Jen (Tengah)

Foto: Terdakwa Siauw Jen (Tengah)

BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan penipuan investasi bodong yang berhasil meraup uang para korban hingga meliaran rupiah, namun terdakwa Siauw Jen alias Yen Yen melenggang santai tanpa harus merasakan pengapnya jeruji besi, Kamis (11/5/2023).

Keadaan itupun menjadi perhatian serius dari para pengunjung sidang lainnya utamanya para korban, karena berbeda perlakuan dengan terdakwa Hendrik diruang sidang yang sama dia dipenjara karena kedapatan mencuri handphone.

Para korban yang ikut hadir diruang persidangan menyayangkan perlakukan istimewa Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap terdakwa Siauw Jen yang telah merugikan para korban hingga mencapai miliaran rupiah namun tidak dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maydarlis dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menghadirkan 3 orang saksi korban untuk didengar keteranganya dihadapan Majelis Hakim pimpinan, Erry Iriawan dan dua Hakim Anggota Yuli Sintesa Trisnani dan Edi Junaedi.

Ketiga saksi korban itu yakni, Debora, Yohanes dan Sugiharjo Debora yang diperiksa dalam persidangan bersama dua orang saksi lainya.

Dalam keterangannya, Debora bahwa terdakwa Siauw Jen merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Utama Serasi (SUS). Saksi kenal sejak pertengahan 2018 melalui Sugiharjo yang sempat bertemu beberapa kali dirumah saksi.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Pengakuan terdakwa, PT. SUS bergerak dibidang sewa menyewa yang saat itu korban dajak investasi oleh Sugiharjo dengan keuntungan 15-20 persen, sehingga korban menginvestasikan uangnya sampai Rp1 miliar secara bertahap melalui transfer Bank Permata dan BCA.

“Terdakwa janji mau mengembalikan uang itu sejak 2019, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan. Asal ditagih hanya ngasi profit sekitar Rp3 jutaan beberapa kali. Kabar terakhir tahunya beli Apartemen di Artha Gading,” kesal korban.

Awalnya, dokter kecantikan ini, percaya kepada Siauw karena kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2018. Bentuk profit yang diberikan sekitar 10-15 persen, dengan pemberian hasil disetiap pameran berlangsung. Hal itulah yang membuat Debora berani menaruh investasi Rp1 miliar.

“Kronologi awal memang investasi Rp100 juta, Rp200 juta pernah dikembalikan namun berlanjut dengan nominal besar senilai Rp1 miliar yang tak pernah kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Debora, Made Sukarma mengaku, sudah melakukan upaya mediasi kekeluargaan sebelum kasus ini masuk ke meja hijau. Namun, tidak pernah ada respon atau inisiatif untuk melunasi segala kerugian.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

“Jadi kami sudah pernah melakukan mediasi, hingga somasi tapi tidak ada respon dan kami berani melaporkan ke Polda Metro Jaya dan ini sudah masuk tiga kali sidang,” tutur Made.

Dikatakan Made, tidak hanya Debora yang menjadi korban dari Siauw, korban lain ada sekitar tiga orang juga merasa tertipu dengan modus investasi bodong yang ditawarkan Siauw. Hal tersebut juga sudah masuk ke tahap penyidikan Polres Metro Jakarta Utara.

“Korban dengan modus ajakan investasi atau pendanaan proyek pameran sudah dalam tahap sidik di Kepolisian Polres Jakarta Utara dengan nilai Rp1 miliar,” kata Made.

“Ternyata uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi, membeli rumah baru, mobil baru serta membuka usaha baru untuk anak laki-lakinya,” tambah Made.

Dalam kasus ini, terdakwa Siauw Jen alias Yen Yen terancam pindana sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar Pasal 378 KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB