BERITA BEKASI – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH menilai tenggang waktu 15 hari bagi pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan perizinannya adalah sesuatu yang mustahil.
“Kalau bicara SOP itu harusnya sudah disegel, karena informasinya sudah laporan berulang dan masalahnya itu itu aja terkait perizinan yang tidak kunjung selesai sejak 2018 silam. Jadi, sudah ngak ada lagi waktu 15 hari,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Selasa (9/5/2023).
Jangankan 15 hari, sambung Jhonson, 6 tahun sejak 2018 tempat Wisata Waterpark Pebayuran hingga kini 2023 persoalan perizinannya juga tak kunjung selesai. Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi seharusnya sudah melakukan tindakkan tegas berupa penyeggelan tanpa memberikan tegang waktu lagi terhadap pihak pengelola.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, kalau bicara SOP sudah lewat itu dan ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penegakkan aturan diwilayah hukumnya yakni Peraturan Daerah atau Perda. Perda itu dibuat pakai anggaran dan harus dilaksanakan aturannya,” jelas Jhonson.
Bagaimana bisa, lanjut Jhonson, dalam waktu 15 hari pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark harus menyelesaikan perizinannya. Sementara zona atau tata ruangnya bukan tempat Wisata atau Industri, tapi Permukiman yang membutuhkan proses panjang yang tidak mungkin cukup 15 hari.
“Makanya izin ngak bisa keluar. Tegang waktu 15 hari untuk menyelesaikan perizinan adalah keputusan yang tidak masuk akal. Kalau bahasa dalam pergaulan sehari-hari ini adalah keputusan bercanda padahal ini bicara birokrasi dan aturan Pemerintah, bukan manajemen warung kelontong,” sindirnya.
Apalagi, tambah Jhonson, persoalan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sudah menjadi perhatian publik, sehingga masyarakat mengamati dan melihat langkah apa yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam menyikapi persoalan ini.
“Pemerintah Daerah harus punya wibawa lah masa kalah sama pengusaha yang sudah berulang kali dilaporkan persoalannya masih yang sama terkait perizinan tapi Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat apa apa. Lemah menghadapi pengusaha. Jangan-jangan banyak tempat usaha di Kabupaten Bekasi tanpa izin,” tandasnya.
Sebelumnya, informasi yang didapat bahwa persoalan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sudah untuk kesekian kalinya dipanggil instansi terkait Pemerintah Kabupaten Bekasi soal perizinan yang tak kunjung diselesaikan pihak pengelola yang tetap terus bebas beroperasi.
Selain itu, penggunaan air tanah 3 bor satelit Megasari Waterpak juga disinyalir tidak mengantongi izin resmi bahkan warga sekitar pun sudah mengeluhkan kesulitan air, karena penggunaan 3 bor satelit tersebut mengurangi debit air tanah sekitar wilayah yang sempat dikeluhkan warga sekitar.
Selain 3 bor satelit tempat Wisata Megasari Waterpark yang disinyalir juga tidak mengantongi dinas terkait juga ada penangkaran buaya rawa, burung kaka tua jambul merah dan burung-burug yang dilindungi yang perlu menjadi perhatian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran adalah salah satu taman bermain di Kabupaten Bekasi yang menawarkan berbagai wahana permainan air. Objek wisata ini pertama kali buka pada 16 Desember 2018 dengan luas lahan mencapai 6.300 meter persegi. (Indra)