BERITA BEKASI – Hari ini, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mendapat panggilan dari Kepala Satuan Polisi Pomong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Undangan itu tertera, Senin 8 Mei 2023 pukul 10.00 WIB, diruang rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, menyusul perizinan yang tidak dimiliki tempat Wisata Megasari Waterpark yang sudah bebas beroperasi sejak tahun 2018 silam hingga saat ini.
Informasi yang didapat Matafakta.com persoalan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sudah untuk kesekian kalinya dipanggil instansi terkait Pemerintah Kabupaten Bekasi soal perizinan yang tak kunjung diselesaikan pihak pengelola yang tetap terus bebas beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, prinsip Pemerintah Daerah pertama adalah terpenuhinya tata ruang maka dinas teknis akan memfasilitasi pecepatan perijinan.
“Kalau tata ruangnya tidak terpenuhi bagaimana perizinan mau keluar. Karena wilayahnya zona Permukiman bukan zona Industry atau Wisata, sehingga sampai kapan pun izin tempat usaha Megasari Water Park itu tidak akan bisa keluar,” jelasnya, Senin (8/5/2023).
Sekarang, lanjut Jhonson, sudah diberikan kemudahan mengurus perizinan melalui daring. Salah satunya adalah penggunan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), namun mereka harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan.
“Percuma kalau sudah mendaftar melalui daring OSS kalau sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan tidak terpenuhi. Utamanya adalah tata ruang dulu terpenuhi jika tidak maka hanya modus terkesan lagi mengajukan atau berproses padahal mimpi,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Jhonson, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus bersikap tegas terhadap tempat-tempat usaha wisata yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan daerah, karena hal tersebut juga terkait dengan standar keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengunjung wisata.
“Perizinan itu bukan hanya pemasukan bagi daerah, tapi juga standar keamanan masyarakat harus terpenuhi yang tercantum dalam persyaratan perizinan. Jika itu tidak terpenuhi dimana tanggungjawab Pemerintah tidak menindak tegas usaha yang tidak memenuhi perizinan. Segel,” pungkas Jhonson.
Diketahui, selain itu penggunaan air tanah 3 bor satelit Megasari Waterpak juga disinyalir tidak mengantongi izin resmi bahkan warga sekitar pun sudah mengeluhkan kesulitan air, karena penggunaan 3 bor satelit tersebut mengurangi debit air tanah sekitar wilayah yang sempat dikeluhkan warga sekitar.
Selain 3 bor satelit tempat Wisata Megasari Waterpark yang disinyalir juga tidak mengantongi dinas terkait juga ada penangkaran buaya rawa, burung kaka tua jambul merah dan burung-burug yang dilindungi yang perlu menjadi perhatian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran adalah salah satu taman bermain di Kabupaten Bekasi yang menawarkan berbagai wahana permainan air. Objek wisata ini pertama kali buka pada 16 Desember 2018 dengan luas lahan mencapai 6.300 meter persegi. (Indra)