AKMI Bakal Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi Tutup Wisata Megasari Water Park

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Kabupaten Bekasi

Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) bakal turun aksi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyeggel tempat Wisata Megasari Water Park yang berlokasi di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Berdasarkan pemberitaan bahwa pihak pengelola tempat Wisata Water Park Pebayuran sendiri sudah mengakui belum mengantongi izin,” kata Ketua AKMI, Zul Fikri kepada Matafakta.com, Kamis (4/5/2023).

Pengakuan itu, sambung Zul, cukup bagi Pemerintah Daerah yakni Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait untuk segera melakukan penyeggelan terhadap tempat Wisata Megasari Water Park Pebayuran.

“Masa sudah beroperasi sejak 2018 sampai sekarang 2023 belum juga mengantongi izin bahkan sudah promosi atau beriklan tiket dimana-mana tahunya tidak memiliki izin usaha resmi. Hebat bisa bebas beroperasi,” sindir Zul.

Pemerintah Daerah, lanjut Zul, jangan setengah-setengah atau tebang pilih dalam menegakkan aturan, sehingga tidak menjadi preseden buruk kedepan bahwa di Kabupaten Bekasi usaha tanpa izin juga bisa bebas beroperasi dan merugikan daerah.

“Pemerintah harus punya harga diri dong, massa pihak pengelola dengan gamblang mengakui belum mengantongi izin, tapi tidak bisa bertindak atau jangan-jangan ada jatah upeti,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Untuk itu, tambah Zul, pihaknya para mahasiswa yang tergabung dalam AKMI dalam waktu dekat akan mengelar aksi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta segera melakukan penyeggelan terhadap tempat usaha Wisata Megasari Water Park.

“Massa beroperasi sejak 2018 sampai sekarang 2023 pihak pengelola megangnya masih surat permohonan perizinan sebagai alih-alih biar tetap bebas beroperasi mencari keuntungan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB