Alasan Ekonomi, Wisata Megasari di Bekasi Cari Untung Tanpa Kantongi Izin

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Kabupaten Bekasi

Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Alasan menghidupakan ekonomi masyarakat setempat menjadi dalih empuk bagi para pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yaitu Kabupaten Bekasi, namun bebas menjual tiket untuk meraup keuntungan.

Seperti Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, Kabupaten Bekasi, adalah salah satu taman bermain di Bekasi yang menawarkan berbagai wahana permainan air. Objek wisata ini pertama kali buka pada 16 Desember 2018 dengan luas lahan mencapai 6.300 meter persegi.

Dari luasannya, wisata Megasari Waterpark, bukan tempat usaha biasa melainkan wisata komersil dengan menjual tiket melalui iklan baik travelspromo.com, traveloka.com, wisataku.blog, shoppe.co.id, hargacmpur.com, wisatahits.blog, facebook dan media sosial lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, harga tiket masuk ke tempat wisata Megasari Waterpark Rp35.000-Rp50.000, buka pukul 08.00-16.30 WIB, beralamat di Desa Sumbersari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan fasilitas pendukung yang lengkap untuk liburan akhir pekan bersama keluarga.

Kepada Matafakta.com, pihak manajemen tempat Wisata Megasari Waterpark, Maryanto mengakui bahwa tempat usaha wisata yang dikelolanya memang belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah sejak dibukanya tahun 2018 lalu hingga kini beroperasi.

“Betul pak, karena izinnya masih dalam proses,” kata Maryanto dengan percaya diri selaku pihak manajemen sekaligus pengelola Wisata Megasari Waterpark, Pebayuran belum lama ini.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Meski begitu, Maryanto tetap terkesan, tidak merasa ada yang salah dengan tempat usaha wisata air yang dikelolanya sejak tahun 2018 tersebut dengan bebas memasang iklan dan menjual tiket secara komersil untuk mencari keuntungan dengan berbagai fasilitas untuk liburan bersama keluarga.

“Ya, kan izinnya masih dalam proses pak, tapi kalau kontribusi ke daerah tetap kita setorkan,” tandas Maryanto singkat tanpa menjelaskan secara detail kontribusi apa yang disetorkan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK-RI), Jhonson Purba mengatakan, bahwa semua jenis tempat usaha wajib memiliki izin karena itu masuk dalam Pendapatan Asli Daerah atau PAD untuk membantu pembangunan daerah.

“Enak dong, kalau punya tempat usaha ileggal begitu di Kabupaten Bekasi dibiarkan bebas beroperasi menjaring keuntungan tanpa penindakkan. Iyalah, kan ngak banyak keluar biasa perizinan dan pajak untung besarlah,” sindir Jhonson, Kamis (27/4/2023).

Terkait setor kontribusi ke daerah yang dimaksud manajemen Megasari Waterpark juga harus dijelaskan secara detail mengingat tempat usaha wisata air tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah. Sebab bisa jadi setoran yang dimaksud juga ilegal.

“Apa bunyi setorannya? kan tempat usaha wisata tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah. Rekan-rekan media bisa mendalami itu. Aneh, cukup setoran kontribusi usaha tanpa izin pun bisa bebas beroperasi,” ulasnya.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Dikatakan Jhonson jangan dianggap enteng persoalan perizinan selain telah merugikan negara dari sektor pajak dan perizinan juga dampak negatif dari wisata yang tidak memiliki izin utamanya standar keamanan dan kesehatan.

“Wisata yang tidak memiliki izin mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan, sehingga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat atau para pengunjung,” terang Jhonson.

Selain itu, tempat wisata yang tidak terkendali dapat mempengaruhi ekosistem dan lingkungan sekitarnya, seperti membuang limbah dan membuat kerusakan lingkungan dan sebagainya.

“Wisata yang tidak terkendali dapat mempengaruhi masyarakat setempat, seperti mempengaruhi harga tanah dan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat dan sebagainya,” tutur Jhonson.

Intinya, tambah Jhonson, tempat wisata seperti Megasari Waterpark Pebayuran yang tidak memiliki izin dapat memiliki banyak dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat setempat, pemerintah dan industri wisata.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap usaha wisata memiliki izin yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan. Pemda harus tegas tutup tempat wisata tanpa izin demi keamanan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB