Pengelola Wisata Megasari Pebayuran Kabupaten Bekasi Akui Tak Memiliki Izin

- Jurnalis

Selasa, 25 April 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Kabupaten Bekasi

Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Manajemen Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengakui bahwa tempat wisata yang dikelolanya belum mengantongi izin resmi.

“Betul pak, karena izinnya masih dalam proses,” aku Maryanto selaku pihak manajemen sekaligus pengelola Wisata Megasari kepada Matafakta.com, belum lama ini.

Meski pun begitu, Maryanto tetap terkesan, tidak merasa ada yang salah dengan tempat usaha wisata air yang dikelolanya sejak tahun 2018 tersebut dengan bebas beriklan dan menjual tiket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, kan izinnya masih dalam proses pak, tapi kalau kontribusi ke daerah tetap kita setorkan,” tandas Maryanto singkat tanpa menjelaskan secara detail kontribusi apa yang disetorkan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK-RI), Jhonson Purba mengatakan, bahwa semua jenis tempat usaha wajib memiliki izin karena itu masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Biaya perizinan dan sebagainya itukan pemasukan daerah untuk pembangunan dalam bentuk PAD. Lah, gimana ceritanya operasi jual tiket sudah sejak 2018 sampai sekarang masih proses,” sindir Jhonson, Selasa (25/4/2023).

Jhonson menegaskan, terkait setor kontribusi ke daerah yang dimaksud manajemen Megasari juga harus dijelaskan secara detail mengingat tempat usaha wisata air tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.

“Apa bunyi setorannya? kan tempat usaha wisata tersebut belum mengantongi izin. Rekan-rekan media bisa mendalami itu. Aneh, cukup setoran kontribusi usaha tanpa izin pun bisa bebas beroperasi,” katanya.

Dikatakan Jhonson jangan dianggap enteng persoalan perizinan selain telah merugikan negara dari sektor pajak dan perizinan juga dampak negatif dari wisata yang tidak memiliki izin utamanya standar keamanan dan kesehatan.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Wisata yang tidak memiliki izin mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan, sehingga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat atau para pengunjung,” terang Jhonson.

Selain itu, tempat wisata yang tidak terkendali dapat mempengaruhi ekosistem dan lingkungan sekitarnya, seperti membuang limbah dan membuat kerusakan lingkungan dan sebagainya.

“Wisata yang tidak terkendali dapat mempengaruhi masyarakat setempat, seperti mempengaruhi harga tanah dan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat dan sebagainya,” tutur Jhonson.

Intinya, tambah Jhonson, tempat wisata seperti Megasari Waterpark Pebayuran yang tidak memiliki izin dapat memiliki banyak dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat setempat, pemerintah dan industri wisata.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap usaha wisata memiliki izin yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan. Pemda harus tegas tutup tempat wisata tanpa izin demi keamanan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB