Pakar Keuangan Negara Sebut Kasus Formula E Dipolitisir KPK

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Al-Azhar Indonesia Gelar Diskusi Publik

Universitas Al-Azhar Indonesia Gelar Diskusi Publik

BERITA JAKARTA – Pakar keuangan negara, Soemardjijo, mengeluarkan pernyataan yang mendukung Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD terkait kasus Formula E yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soemardjijo menyatakan bahwa setelah membaca laporan secara lengkap, ia yakin bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang terjadi dalam pengelolaan Formula E.

“Saya meyakini bahwa Formula E ini tidak ada kerugian keuangan negara satu rupiah pun! Kenapa?. Karena, sudah dijelaskan secara komplit bagaimana pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Pemprov DKI yang di dalamnya ada Formula E,” katanya.

“Saya sudah baca laporannya secara lengkap,” sambung Soemardjijo pada diskusi publik dengan tema “Eksaminasi Hukum Kasus Formula E, Ikhtiar Mencari Keadilan dan Kebenaran” di Ruang Ampitheater Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan pada 12 April 2023.

Selain itu, Soemardjijo juga menilai bahwa kasus Formula E ini memiliki nuansa politik yang sangat kental.

Menurutnya, tindakan Pemerintah DKI bersama DPRD sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, tentang perbendaharaan negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban negara.

“Sebetulnya kasus Formula E ini nuansa politiknya sangat kental! Kalau dari sisi ilmu keuangan negara apa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah DKI bersama DPRD itu sesuai dengan UU Keuangan Negara,” lanjutnya.

Namun, meskipun demikian, KPK tetap ngotot untuk menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E. Hal ini menimbulkan keraguan dan pertanyaan dari masyarakat, apakah KPK sudah melakukan investigasi yang memadai sebelum mengeluarkan tuduhan tersebut.

Sebagai lembaga antikorupsi yang diberi mandat untuk memberantas korupsi, KPK harusnya lebih berhati-hati dan objektif dalam menangani kasus-kasus seperti ini. KPK harus menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mengikuti opini publik atau tekanan dari pihak tertentu.

“Namun juga harus mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada sebelum mengambil tindakan. KPK harus membuktikan bahwa mereka tidak terlalu berlebihan dalam menangani kasus Formula E dan kasus-kasus lainnya di masa depan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru