BERITA JAKARTA – Pasca pemberhentian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada upaya sistematis menganggu kerja pemberantasan korupsi yang saat ini dilakukan KPK.
“Ada banyak pihak yang terganggu dengan penyelidikan Formula E dan LHKPN tak wajar penyelenggara Negara,” kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Minggu (9/4/2023).
Tidak hanya itu saja, sambung Hasanuddin, ada pihak yang juga mengincar posisi pimpinan KPK yang tahun ini berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan menganggap pimpinan KPK saat ini sebagai batu sandungan. Ini pertarungan memperebutkan KPK,” ujarnya.
Dikatakannya, ada sekelompok orang, segolongan orang yang hendak merebut kembali KPK dengan berbagai cara. Jadi ini semata bukanlah soal pemberhentian, Brigjen Pol Endar.
“Kami berharap pimpinan KPK dan Dewas KPK tetap solid dan waspada. Ini masa transisi, ada Pemilihan Pimpinan dan Pemilu 2024,” ingatnya.
Bagaimanapun juga, dengan Undang-Undang (UU) KPK Nomor: 19 tahun 2019 yang baru, KPK tetaplah Komisi Indendenden yang bekerja melakukan pemberantasan korupsi.
“Bebas dari pengaruh kekuasaan manapun juga dan banyak pihak yang khawatir. Semua masih berharap KPK tak dilemahkan seperti saat ini,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)