LSM PENJARA: DPRD Kabupaten Bekasi Tengah Pertaruhkan Marwahnya

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bekasi, JM. Hendro

Foto: Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bekasi, JM. Hendro

BERITA BEKASI – Ketua DPC LSM PENJARA, Kabupaten Bekasi, JM. Hendro menegaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bekasi, tengah mempertaruhkan marwah lembaganya terkait ajuan nama calon perpanjangan jabatan Pj. Bupati Bekasi.

“Intinya 3 nama calon Pj. Bupati Bekasi yaitu HR. Yana Suyatna, Rahmat Atong dan Koswara, sudah diserahkan DPRD Kabupaten Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri,” tegas JM. Hendro kepada Matafakta.com, Kamis (6/4/2023).

Intinya, sambung JM. Hendro, jika ke-3 nama yang sudah diajukan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut berubah atau bertambah, maka disinyalir telah terjadi dugaan gratifikasi hasil lobi-lobi yang telah diakui salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Foto: Tandaterima Kementerian Dalam Negeri

“Kita, LSM PENJARA, sudah mengantongi beberapa nama, termasuk diantaranya ASN yang ikut melobi untuk memasukan nama Dani Ramdan agar ikut dimasukan dalam ajuan DPRD. Saat ini, marwah DPRD tengah dipertaruhkan,” ulasnya.

Saat ini, lanjut JM. Hendro, 10 Ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Ormas Bekasi (AOB), menolak keras perpanjangan jabatan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang sudah 2 periode di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Dikatakan JM. Hendro, ke-3 nama yang sudah diajukan DPRD Kabupaten Bekasi ke Kemendagri, tidak ada nama Dani Ramdan yang sekarang menjabat sebagai Pj. Bupati Bekasi yang selalu digaung-gaungkan sudah bekerja kongkrit untuk Kabupaten Bekasi.

“Nyatanya kan bukan hanya Aliansi Ormas dan LSM tolak perpanjangan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, DPRD aja ngak ngajuin lagi. Berilah kesempatan yang lain untuk membenahi Kabupaten Bekasi, masa harus 3 periode” pungkas JM. Hendro. (Indra/Mul)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB