BERITA JAKARTA – Kasus pidana dugaan korupsi PT. Patun Makatex (PM) soal jual beli dan sewa aset Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) pada tahun 2021 telah dihentikan penyelidikannya.
Penghentian penyidikan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Nomor: Print 127/p.4/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021.
“Hasil pemeriksaan tim penyelidik perkara ini dihentikan sejak bulan Agustus Tahun 2021, dengan kesimpulan perkara ini belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (4/4/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Soetarmi tidak mengungkapkan dengan gamblang mengenai alasan tidak dilanjutkannya penyelidikan perkara dugaan korupsi PT. PM tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kinerja Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuai sorotan publik dalam penuntasan perkara dugaan korupsi jual beli dan sewa asset Kemenperindag melalui PT. Patun Makatex (PM) sejak 2012 hingga 2021.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut terbilang cukup lama dan sudah ada beberapa saksi telah diambil keterangannya dalam tahap penyelidikan sebelumnya.
Akan tetapi hingga kini belum diketahui secara pasti perkembangan penyelidikan maupun penyidikan lantaran tertutupnya informasi penanganan perkara dimaksud.
Padahal, jika menilik kinerja Leonard Eben Ezen Simanjuntak sebelumnya sebagai Kajati Banten, dia tampak tegas dan tak ada kata kompromi terhadap para pelaku korupsi.
Entah mengapa saat memimpin para Jaksa di bumi Sulsel, Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak seolah tidak berdaya menghadapi “tekanan” dugaan korupsi PT. PM. (Sofyan)