Dugaan Malpraktek Bidan Puskesmas Jati Kramat Pihak Keluarga Tetap Harus Proses Hukum

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

BERITA BEKASI – Terkait dugaan malpraktek bidan Rohani Purba yang bertugas di Puskesmas Jati Kramat Kota Bekasi, pihak keluarga Pramadana Keenan mengatakan, proses hukum kepada oknum bidan RP harus tetap dilanjutkan.

“Proses tetap berlanjut, meski kondisi Pramadana Keenan sudah membaik. Untuk kelanjutannya fokus kesehatannya Keenan mas, tapi tetap hukum terus berjalan,” tegas adik korban Andi kepada Matafakta.com, Senin (27/3/2023).

Andi mendorong agar proses hukum terhadap oknum bidan RP dalam kasus yang menimpa keponakannya itu tidak terulang serupa kepada orangtua lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mau tetap dapat sanksi tegas dari hukum, sesuai dengan Undang-Undang aja, mau Undang-Undang dari Kemenkes maupun Undang-Undang dari pihak yang berwajib,” tegas Andi lagi.

Karena ini, sambung Andi, sudah bener-bener ngak bisa dikasih toleransi. Pihak keluarga nantinya akan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus salah suntik pemberian vaksin kepada Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

“Nanti semua akan kita serahkan ke Tim Kuasa Hukum. Sementara, keluarga harus fokus kepada penyembuhan Keenan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pramadana Keenan, bayi yang baru berusia 23 hari merupakan korban salah suntik vaksin oleh oknum Bidan RP yang merupakan ASN di Puskesmas Jatikramat, Pondokgede, Kota Bekasi.

Pada Sabtu, 18 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, Meta Yuni Diawati, ibu dari Pramadana Keenan, membawa anaknya ke Puskesmas Jatikramat untuk melakukan imunisasi BCG dan Polio Tetes untuk anak usia 0-1 bulan (30 hari).

Namun, lantaran kehabisan BCG dan Polio Tetes, bidan RP malah memberikan PCV untuk bayi berusia 2 bulan tanpa memberitahukan atau penjelasan terlebih dahulu kepada keluarga.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Keluarga Keenan menilai bahwa pemberian vaksin PCV oleh Bidan RP tidak sesuai dengan SOP.  Terlebih, Bidan RP belum memiliki surat registrasi atau surat izin praktik klinis karena masih dalam proses sejak satu tahun terakhir.

Untuk diketahui, sejak disuntikan vaksin PCV, Pramadana Keenan mengalami demam panas, batuk dan pilek, hingga akhirnya terkena bakteri pneumonia atau radang paru-paru.

Pramadana Keenan sendiri saat ini dalam kondisi membaik setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Primaya, Kota Bekasi.

Guna konfirmasi lebih lanjut, pihak Pemkot Bekasi belum dapat memberikan keterangan terkait kasus salah suntik vaksin oleh Bidan RP terhadap bayi 23 hari.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, belum dapat terkonfirmasi awak media. (Edo)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB