BERITA JAKARTA – Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH mengatakan, Natalia Rusli, harusnya menceritakan yang sebenar-benarnya, bukan terus menerus menebar kebohongan, buka dong apa adanya.
Hal tersebut dikatakan, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, menanggapi celotehan Natalia Rusli disebuah pemberitaan yang berjudul “Terungkapnya Kasus Penipuan Natalia Rusli” yang dimuat detik.com, Sabtu 25 Maret 2023.
“Silahkan aja yang bersangkutan terus berkelit dan memelintir duduk persoalannya semua nanti kebenaran itu akan terbuka di Pengadilan. Silahkan aja terus berbohong,” tegas Bambang menanggapi Matafakta.com, Sabtu (25/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkap Bambang, lawyer fee diterima Natalia Rusli Rp15 juta dari korban Verawati dan Rp30 juta dari suami korban dengan total semuanya Rp45 juta. Namun uang tersebut ditransfer balik, karena korban Verawati menolak bernamai dengan tersangka.
“Di online detik.com seolah-olah Natalia Rusli terima lawyer fee Rp15 juta dikembalikan Rp45 juta ke korban. Padahal memang totalnya Rp45 juta. Luar biasa bohongnya, wajar korban tolak damai, karena sudah keburu sakit hati dengan tersangka,” ungkap Bambang.
Dia menambahkan, masih ada Laporan Polisi (LP) lainnya dengan modus yang sama di Polres Jakarta Barat Unit Harda dengan korban Vivi Susanto dan Mariana juga di Polres Jakarta Utara dengan korban Sun Hon dan Rayong.
“Sudahlah berhentilah berbohong terus-menerus menebar fitnah nanti juga semua akan terungkap di Pengadilan,” pungkas Bambang. (Indra)
https://news.detik.com/berita/d-6637257/terungkapnya-kasus-dugaan-penipuan-natalia-rusli