Humas LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Natalia Rusli Berhentilah Berbohong

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli

Foto: Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH mengatakan, Natalia Rusli, harusnya menceritakan yang sebenar-benarnya, bukan terus menerus menebar kebohongan, buka dong apa adanya.

Hal tersebut dikatakan, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, menanggapi celotehan Natalia Rusli disebuah pemberitaan yang berjudul “Terungkapnya Kasus Penipuan Natalia Rusli” yang dimuat detik.com, Sabtu 25 Maret 2023.

“Silahkan aja yang bersangkutan terus berkelit dan memelintir duduk persoalannya semua nanti kebenaran itu akan terbuka di Pengadilan. Silahkan aja terus berbohong,” tegas Bambang menanggapi Matafakta.com, Sabtu (25/3/2023).

Diungkap Bambang, lawyer fee diterima Natalia Rusli Rp15 juta dari korban Verawati dan Rp30 juta dari suami korban dengan total semuanya Rp45 juta. Namun uang tersebut ditransfer balik, karena korban Verawati menolak bernamai dengan tersangka.

“Di online detik.com seolah-olah Natalia Rusli terima lawyer fee Rp15 juta dikembalikan Rp45 juta ke korban. Padahal memang totalnya Rp45 juta. Luar biasa bohongnya, wajar korban tolak damai, karena sudah keburu sakit hati dengan tersangka,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Dia menambahkan, masih ada Laporan Polisi (LP) lainnya dengan modus yang sama di Polres Jakarta Barat Unit Harda dengan korban Vivi Susanto dan Mariana juga di Polres Jakarta Utara dengan korban Sun Hon dan Rayong.

“Sudahlah berhentilah berbohong terus-menerus menebar fitnah nanti juga semua akan terungkap di Pengadilan,” pungkas Bambang. (Indra)

https://news.detik.com/berita/d-6637257/terungkapnya-kasus-dugaan-penipuan-natalia-rusli

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB