Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian HP untuk Biaya Anak Sakit

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dibebaskan Melalui Restoratif Justice (RJ)

Tersangka Dibebaskan Melalui Restoratif Justice (RJ)

BERITA JAKARTA – Program unggulan berbasis terhadap rakyat kecil kembali digaungkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), terkait penghentian penuntutan pidana umum berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Pemberhentian dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan yang diajukan Hari Wibowo selaku Kajari Jakarta Pusat.

“Benar, ada dua permohonan penghentian penuntutan perkara pidum melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Kejagung Fadil Zumhana,” ucap Kasie Intel, Bani Immanuel Ginting, Jumat (24/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakanya, kedua perkara tersebut atas nama tersangka Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelani karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Alasan penghentian penuntutan melalui proses RJ ini diberikan antara lain menurut Bani, karena kemanusian, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Setelah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan besar hati sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif

Kemudian melalui proses RJ, akhirnya kedua tersangka ini dapat kembali ke rumah masing – masing untuk melanjutkan tugas sebagai tulang punggung keluarganya, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara.

Penyelesaian perkara itu, berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 12/M.1.10/ Eoh.2/03/2023 terhadap perkara atas nama tersangka, Firman Zailani dan Nomor: 13/M.1.10/Eoh.2/03/ 2023 terhadap perkara atas nama tersangka, Muhamad Riyansyah.

Baca Juga :  Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Bani menambahkan, bahwa tersangka Muhamad Riyansyah mengambil handphone milik saksi Ricky Kurniawan karena terpaksa untuk menghidupi keluarg serta anaknya yang berusia 1,5 tahun yang lagi menderita penyakit gagal ginjal sejak berusia 8 bulan.

Sehingga, anak tersangka selama ini harus menggunakan kateter (alat bantu mengeluarkan urine), hingga suatu hari akibat terdesak kebutuhan untuk membeli obat dan biaya perawatan anaknya.

Kemudian tersangka Firman Zaelani selaku penjual nasi goreng, menghidupi mantan istri dan anaknya serta kedua orang tuanya, karena benar – benar terdesak mengambil sepeda motor milik saksi Muhammad Dzaki Sapuri dan menjualnya seharga Rp750.000.

Aksi nekatnya itu dilakukan untuk menyiapkan dana anaknya yang akan masuk Pesantren. Pada akhirnya sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada saksi korban. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB