Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian HP untuk Biaya Anak Sakit

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dibebaskan Melalui Restoratif Justice (RJ)

Tersangka Dibebaskan Melalui Restoratif Justice (RJ)

BERITA JAKARTA – Program unggulan berbasis terhadap rakyat kecil kembali digaungkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), terkait penghentian penuntutan pidana umum berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Pemberhentian dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan yang diajukan Hari Wibowo selaku Kajari Jakarta Pusat.

“Benar, ada dua permohonan penghentian penuntutan perkara pidum melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Kejagung Fadil Zumhana,” ucap Kasie Intel, Bani Immanuel Ginting, Jumat (24/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakanya, kedua perkara tersebut atas nama tersangka Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelani karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Alasan penghentian penuntutan melalui proses RJ ini diberikan antara lain menurut Bani, karena kemanusian, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Jaksa OTT Oknum Hakim "Yang Mulia" Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Setelah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan besar hati sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif

Kemudian melalui proses RJ, akhirnya kedua tersangka ini dapat kembali ke rumah masing – masing untuk melanjutkan tugas sebagai tulang punggung keluarganya, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara.

Penyelesaian perkara itu, berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 12/M.1.10/ Eoh.2/03/2023 terhadap perkara atas nama tersangka, Firman Zailani dan Nomor: 13/M.1.10/Eoh.2/03/ 2023 terhadap perkara atas nama tersangka, Muhamad Riyansyah.

Baca Juga :  Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Bani menambahkan, bahwa tersangka Muhamad Riyansyah mengambil handphone milik saksi Ricky Kurniawan karena terpaksa untuk menghidupi keluarg serta anaknya yang berusia 1,5 tahun yang lagi menderita penyakit gagal ginjal sejak berusia 8 bulan.

Sehingga, anak tersangka selama ini harus menggunakan kateter (alat bantu mengeluarkan urine), hingga suatu hari akibat terdesak kebutuhan untuk membeli obat dan biaya perawatan anaknya.

Kemudian tersangka Firman Zaelani selaku penjual nasi goreng, menghidupi mantan istri dan anaknya serta kedua orang tuanya, karena benar – benar terdesak mengambil sepeda motor milik saksi Muhammad Dzaki Sapuri dan menjualnya seharga Rp750.000.

Aksi nekatnya itu dilakukan untuk menyiapkan dana anaknya yang akan masuk Pesantren. Pada akhirnya sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada saksi korban. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB