“Setelah 4 Bulan Buron, DPO Natalia Rusli Ditangkap Tim Buser Polres Jakarta Barat. LQ Indonesia Law Firm Himbau Para Korban Agar Segera Membuat Laporan Polisi”
BERITA JAKARTA – Setelah 4 bulan buron sejak Desember 2022, tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli akhirnya ditangkap Tim Buser Polres Jakarta Barat setelah main petak umpet dan kabur dari proses hukum.
Diketahui, tersangka Natalia Rusli mengaku sebagai Advokat dan meminta lawyer fee dari para korban kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Pracico dan Mahkota (Oso Sekuritas). Namun ternyata tersangka Natalia Rusli malah bermain dua kaki dengan menjadi Kuasa Hukum dari Pracico dan Mahkota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Parahnya yang bersangkutan, Natalia Rusli, ternyata belum memiliki Berita Acara Sumpah Advokat ketika mengaku sebagai Advokat dan mengambil lawyer fee dari para korban,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, Rabu (22/3/2023).
Korban Verawati yang merasa tertipu langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya dan akhirnya Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara secara terbuka yang melibatkan pihak Propam, Wasidik dan Irwasum.
“Sayangnya, Natalia Rusli dengan pengecut kabur dari proses hukum dan menolak pelimpahan Kejaksaan atau tahap 2, sehingga Natalia Rusli masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” jelas Bambang.
LQ Indonesia Law Firm yang diberikan kabar langsung oleh pihak Polres Jakarta Barat atas ditahannya Natalia Rusli, mengucapkan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya atas kinerja dan prestasi Polres Jakarta barat. Sebab, dengan ditangkapnya Natalia Rusli, membuktikan kepolisian masih mampu di percaya masyarakat.
“Terima kasih banyak kepada Tim Penyidik, Kanit dan Kasat serta Kapolres Jakarta Barat yang sudah maksimal, sehingga bisa menangkap seorang Natalia Rusli yang selama ini terkesan angkuh dan merasa kuat di kepolisian,” sindir Bambang.
Tak lupa, Bambang juga memohon maaf jika sebelumnya sering melontarkan kritik pedas dan keras, bukan karena benci kepolisian namun LQ Indonesia Law Firm ingin memacu agar polisi bisa menoreh prestasi dan membangun kepercayaan masyarakat, bahwa Polri mampu memerangi kejahatan.
Hal senada juga diucapkan Verawati selaku pelapor dan korban yang berterima kasih kepada jajaran Polres Jakarta Barat serta memohon agar Natalia Rusli segera ditahan dan jangan diberikan penangguhan penahanan mengingat ketidak kooperatifnya tersangka yang nantinya akan kembali melarikan diri.
“Akhirnya bila kabur, maka akan mencoreng citra kepolisian. Sudah layaknya bagi tersangka yang tidak kooperative apalagi sampai buron dan DPO agar segera ditahan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih Polri,” tandasnya singkat.
Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm menghimbau para korban yang merasa ditipu bisa melaporkan Natalia Rusli ke kepolisian agar jangan sampai penjahat yang berpose sebagai Lawyer bisa lepas dari jerat hukum. Karena penipu yang berpose sebagai Lawyer yang berpura-pura menolong malah menipu dua kali korban kejahatan adalah keji.
“Mumpung Natalia Rusli ditangkap, akan memudahkan melakukan pemeriksaan dan proses hukum. Kami minta agar jangan ada aparat yang melindungi dan berkonspirasi dengan kriminal, karena masyarakat dan media memantau kasus ini dengan seksama,” tutup Bambang. (Indra)