BERITA JAKARTA – Rencana Komisi III DPR RI akan memanggil ulang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD terkait dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak terkait lainnya.
Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan hal berikut:
Pertama dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai kurang lebih Rp300 triliun sebagaimana dirilis Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU telah menimbulkan polemik dan beragam persepsi di publik yang sepatutnya diperjelas dan diselesaikan penangananya secara tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, kami berharap Komisi III DPR RI dapat memperjelas identifikasi transaksi Rp300 triliun tersebut, apakah dalam kualifikasi transaksi tindak pidana pencucian uang atau baru transaksi keuangan mencurigakan semata di Kementerian Keuangan (Menkeu) yang perlu tindak lanjut.
Ketiga, kami melihat ada banyak kerancuan narasi yang digunakan mengenai Rp300 triliun tersebut, sehingga wajar menimbulkan persepsi beragam di ruang publik, kerancuan dimaksud adalah apakah transaksinya berkualifikasi tindak pidana (pencucian uang) atau baru sebatas transaksi mencurigakan.
Sebab, jika membaca pernyataan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD transaksi tersebut sudah dalam kualifikasi atau kategori pencucian uang yang tentu saja penangannya menjadi kewenangan penegak hukum, karena sudah menjadi bagian tindak pidana (TPPU) namun kenyataannya masih ditangani Kementerian Keuangan yang tentunya masih dalam tahap pendalaman dalam status transaksi mencurigakan yang perlu diklarifikasi.
Keempat, kami berharap Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk monitoring dan mensupervisi hal ini.
Kelima, diluar substansi Rp300 triliun tersebut, kami berharap Komisi III DPR RI juga mendalami fungsi koordinasi sebagai tugas Komite TPPU atau Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jangan sampai kedudukan PPATK diperlemah dengan keberadaan Komite TPPU.
Atau yang semula Komite TPPU berfungsi koordinatif, malah melampaui kewenangannya dengan mensubordinasi PPATK yang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun.
Keenam kami melihat polemik dan kegaduhan narasi Rp300 triliun tidak semata pada persoalan substansi pemberantasan TPPU, melainkan memperlihatkan ketidakjelasan peran dan fungsi Komite TPPU, atau setidaknya fungsi koordinasi pencegahan dan pemberantasan TPPU tidak berjalan dan atau Komite TPPU tidak bekerja secara profesional.
Ketujuh kami mendukung penanganan setiap transaksi mencurigakan dengan pendekatan penindakan hukum. Sebab, TPPU adalah kejahatan yang berpotensi mengganggu, merusak dan mensabotase perekonomian nasional. (Sofyan)