Sulit Minta Polri Tangkap Penjahat, LQ Indonesia Law Firm: Indonesia Krisis Moralitas

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Dengan DPO Natalia Rusli

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Dengan DPO Natalia Rusli

“Kapolda Metro Jaya Tunjukkan Kedekatan Dengan DPO Natalia Rusli Merusak Reputasi Institusi Polri”

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm memberikan tanggapan atas pernyataan Eros Djarot yang mengingatkan bahwa Indonesia krisis moralitas dalam podcastnya. Akhirnya semua masyarakat bisa merasakan bagaimana krisis moralitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan pejabat pemerintahan yang sudah jauh dari makna nilai Pancasila.

Bayangkan Ferdi Sambo Jenderal Polisi bintang dua adalah pembunuh, Teddy Minahasa Jenderal Polisi bintang dua adalah bandar narkoba dan Jaksa Agung juga gunakan 3 KTP dengan data yang berbeda dan diduga palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan pejabat pajak disinyalir mengunakan uang keringat masyarakat untuk beli Rubicon dan Harley. Dimana moralitas para pejabat Pemerintah Indonesia?,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Verawati salah satu korban masyarakat mengeluhkan bagaimana Kapolda Metro Jaya (PMJ) tidak berkutik menangkap seorang DPO Natalia Rusli sejak Desember 2022. 576.000 personel Polri tidak mampu menahan seorang DPO Natalia Rusli. Padahal, Polres yang sama dalam waktu singkat mampu meringkus Ajudan Pribadi.

“Menurut opini saya bukan tidak mampu, tapi tidak ada kemauan dan moralitas para petugas Polri untuk menjalankan tugasnya. Saya kecewa, harapan saya bahwa Institusi Polri bisa profesional dan melayani masyarakat ternyata jauh dari harapan saya,” ungkap Vera kecewa.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sementara, Alwi Susanto, korban masyarakat yang membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya sejak 2020 juga menyampaikan kekecewaan atas kinerja Polri. Sebab, 3 tahun sebagai korban melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) yang mana uangnya sebesar Rp2 miliar tidak dikembalikan RSO.

“Malah saya digugat balik Rp450 miliar oleh RSO. Sudah gila ini moralitas, dimana korban malah ditindas balik dan tidak mendapat perlindungan Pemerintah. Kepada siapa dan bagaimanakah saya bisa meminta keadilan ketika kepolisian tidak bisa lagi menegakkan keadilan,” ucap Alwi.

LQ Indonesia Law Firm menyoroti perubahan fenomena yang terjadi di kepolisian. Sangat sulit meminta aparat kepolisian untuk menjalankan tugas menangkap penjahat. Kapolda Metro Jaya saja takut menangkap Raja Sapta Oktohari dan pengacaranya Natalia Rusli yang sudah jadi tersangka dan DPO.

“Jelas dan terang, Natalia Rusli melecehkan kepolisian dengan tidak kooperatif dan menolak hadir pemeriksaan polisi. Namun, dimana marwah Kapolda Metro Jaya, bukannya menangkap Natalia Rusli malah takut dan kabur dari tugasnya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya,” sindirnya.

“Malu saya, melihat seorang jenderal Polisi bintang dua dipecundangi oleh seorang wanita muda Natalia Rusli. Berarti benar kata Alvin Lim Ketua kami, bahwa Natalia Rusli lah Kapolri sebenernya bukan Listyo Sigit. Bagaimana Polri mau di hormati masyarakat jika moralitasnya krisis seperti ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Natalia Rusli sebelumnya pernah menyampaikan di media, “Polisi itu bisa di beli, di bayar untuk dijadikan alat semau kita. Kenapa saya harus takut kepada pihak kepolisian, bayar aja beres perkara?,” ujar Natalia Rusli dan anaknya Dylan Nathaniel ketika membocorkan jalannya gelar perkara di Irwasda Polda Metro Jaya.

“Natalia Rusli dalam fotonya menunjukkan kedekatannya dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sehingga dirinya walau sudah DPO dan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan puluhan miliar lawyer fee korbannya, namun tidak ditangkap. Bahkan disinyalir dari bukti video beredar, Natalia Rusli tinggal dengan nyaman di salah satu rumah milik RSO dengan kelima anaknya.

Saat ini diketahui Natalia Rusli menjadi teman intim tersangka Koperasi Pracico, Teddy Agustiansyah dan menerima aliran dana dan aset ratusan miliar dari tersangka Koperasi Pracico antara lain kapal Timah dan tanah di Bali serta mobil Alphard B1 MTG yang diperoleh dari pencucian uang kasus Koperasi Pracico.

“Keduanya sudah jadi tersangka di kepolisian, namun kepolisian enggan menjalankan tugasnya menahan tersangka. Di jadikan tersangka agar bisa jadi ATM berjalan dan didiamkan selama masih bisa kluar uang setoran. Krisis moralitas terlihat nyata,” pungkas Bambang. (Indra)

https://youtu.be/pIoBR4LrypQ

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB